SK Diserahkan Desember 2025, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Ponogoro Tidak Terpengaruh OTT Kang Giri
Deddy Humana November 28, 2025 02:30 AM
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 1.828 tenaga honorer dijadwalkan resmi menjadi PPPK paruh waktu dan menunggu pengesahan SK pada Desember 2025.
  • Pengangkatan PPPK itu tidak terganggu OTT pada Bupati Ponorogo non aktif karena pengajuan sudah disetujui BKN.
  • Untuk legal formal menunggu tanda tangan Plt Bupati Ponorogo dan PPPK akan langsung bertugas pada Januari 2026.

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko tidak mempengaruhi rencana pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkab Ponorogo.

Dan 1.818 tenaga honorer usulan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo pun telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“In Syaa Allah secara administrasi tidak terganggu dengan OTT kemarin,” ungkap Kabid Perencanaan , Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Kamis (27/11/2025).

Zamroni menjelaskan bahwa proses pendataan verifiksi validasi (verval) dan sebagainya sudah dilalui. Total 1.818 honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yang diusulkan sudah disetujui BKN.

“Totalnya 1818 ada honorer yang diusulkan dan disetujui. Saat ini sedang pemberkasan dan penandatanganan. In Syaa Allah lancar pada Desember TMT, dan bekerja Januari,” katanya.

Ia menyampaikan untuk ribuan honorer yang dinyatakan lolos PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu untuk tidak gelisah. Saat ini BKPSDM sedang memprosesnya. “Untuk teman-teman ditunggu, kami sedang berproses jangan gelisah,” terang Zamroni.

Tunggu Tanda Tangan Bupati

Zamroni menyampaikan bahwa saat ini masih berproses hingga nanti penandatanganan dan penyerahan SK kepada honorer yang disetujui menjadi PPPK paruh waktu.

“Secara administrasi tidak terganggu dengan OTT kemarin. Dari kemendagri dan pemprov sudah menginstruksikan untuk tetap berjalan,” tegasnya.

Instruksi itu bukan tanpa sebab. Lantaran untuk legal formal nanti penandatanganan langsung ke Plt Bupati Ponorogo. 

Ketika disinggung masa kerja PPPK Paruh waktu, Zamroni menyatakan akan berlangsung satu tahun. Sementara mengenai penempatan, tidak ada ketentuan relokasi setelah penetapan lokasi kerja.

Pun dari 1.818 honorer itu, tidak ada satu pun yang mengundurkan diri. “Dan dari 1818 yang diusulkan kemarin masih utuh tidak ada yang mengundurkan diri," pungkas Zamroni.  *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.