Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Ghama, menyatakan laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta otentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang melibatkan mantan petinggi YMT telah naik ke tahap penyidikan di Kepolisian Daerah Jabar.

"Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat itu disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan," kata Budhi di Bandung, Kamis.

Budhi menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Januari 2022 ketika mantan petinggi YMT Sri Devi bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dan membuat akta di hadapan notaris.

Dari pertemuan itu dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak, yang pada intinya mengeluarkan dua anggota Dewan Pembina YMT, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat ketua pengurus yayasan.

Akta Nomor 14 Tahun 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Danis Manansang ke Polda Jabar karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina, yang merupakan syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.

"Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John tidak pernah diundang hadir," ujar Budhi.

Budhi mengatakan Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa dia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

"Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Tentunya, selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat," katanya.

Menurutnya, akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.

"Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT," katanya.

Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.