Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria berinisial BP dan MH di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami pertama berhasil menangkap pelaku BP usai melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa, pelaku ini ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Selasa (26/11)," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I G.N.P. Krisnha Narayana di Jakarta, Kamis.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku BP dan dirinya mengaku melakukan aksi bersama rekannya MH.

Petugas lalu mencari keberadaan pelaku kedua dan pelaku MH berhasil diamankan oleh Unit III Krimsus beserta barang bukti terkait.

Menurut keterangan para tersangka, total gabungan mereka telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar enam titik lokasi di wilayah Jakarta Utara.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka di antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan letter Y yang digunakan untuk membobol motor.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Jakarta Utara (ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Kemudian sejumlah mata obeng serta dia unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman penjara lima tahun.


"Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.