BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menata sektor usaha dan pelayanan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) lalu.
Kedua regulasi yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Waralaba dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. P
ersetujuan ini disambut baik oleh pemerintah daerah sebagai tonggak penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Persetujuan Raperda Waralaba ini menjadi langkah tegas Tanah Bumbu dalam merespons pesatnya pertumbuhan bisnis franchise di daerah.
Regulasi ini dirancang bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk memastikan manfaat ekonomi dirasakan oleh pelaku usaha kecil.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum M. Yamani, menegaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keadilan berusaha dan kepastian hukum.
"Waralaba merupakan bentuk penguatan iklim usaha agar lebih tertata, kompetitif, dan tetap mengutamakan kepentingan pelaku UMKM lokal," jelasnya.
Raperda Waralaba ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi usaha melalui kemitraan yang adil dalam sistem waralaba, sehingga usaha besar wajib memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM dan koperasi di Tanah Bumbu.
Raperda kedua, tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, berfokus pada perbaikan tata kelola sektor kesehatan daerah.
Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia kesehatan serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui aturan ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menjamin penyediaan tenaga kesehatan yang memadai, kompeten, dan terlindungi secara hukum.
Bupati menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan, menegaskan bahwa kedua
Perda ini akan segera menjadi payung hukum yang vital bagi Tanah Bumbu. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri Forkopimda dan SKPD terkait.(Aol)