DPRD Jatim Target Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Segera Gedok
Titis Jati Permata November 28, 2025 07:33 PM
Ringkasan Berita:
  • DPRD bersama Pemprov Jatim menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Hal ini untuk menghadapi dinamika perlindungan perempuan dan anak yang semakin kompleks seiring berkembangnya tantangan sosial, ekonomi serta kemajuan teknologi
  • Jawa Timur diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak
  • Komisi E DPRD Jatim berharap Raperda bisa segera disahkan menjadi Perda

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur menghadapi dinamika perlindungan perempuan dan anak yang semakin kompleks seiring berkembangnya tantangan sosial, ekonomi serta kemajuan teknologi.

Sebab itu, DPRD bersama Pemprov menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. 

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (27/11/2025) sore, Komisi E DPRD Jatim menyampaikan laporan perkembangan dari Raperda yang mulai digodok sejak beberapa waktu yang lalu itu.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim yang menjadi juru bicara, Hikmah Bafaqih. 

Rapat Paripurna

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Blegur Prijanggono dan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan 2 orang wakil ketua lainnya.

Dari unsur Pemprov, hadir langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak. 

"Data kekerasan pada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya menunjukkan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, diskriminasi, hingga perkawinan anak terjadi secara fluktuatif namun tetap tinggi dalam beberapa tahun terakhir," kata Hikmah. 

Butuh Regulasi Daerah yang Lebih Responsif dan Komprehensif

Situasi tersebut menegaskan bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan regulasi daerah yang lebih responsif, komprehensif, dan sesuai perkembangan zaman serta mengakomodir kebutuhan Masyarakat di wilayah jawa timur sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Jawa Timur. 

Hikmah mengatakan, selama lebih dari satu dekade, pelindungan perempuan dan anak di Jawa Timur didasarkan pada dua Peraturan Daerah, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014. 

Namun, perkembangan hukum nasional seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta meningkatnya variasi dan kompleksitas kasus di lapangan menyebabkan kedua regulasi tersebut tidak lagi memadai. 

"Banyak norma yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat, mekanisme layanan yang belum terintegrasi, serta belum adanya pendekatan holistik yang menggabungkan pencegahan, penanganan, pemulihan, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan di era digital," jelas Hikmah. 

Raperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pelindungan yang komprehensif melalui integrasi pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran hak perempuan dan anak, penanganan korban, pemulihan korban, penguatan kelembagaan, serta koordinasi lintas sektoral dan berbasis kolaborasi pentahelix. 

"Dengan hadirnya regulasi baru ini, Jawa Timur diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan negara hadir dalam menjamin hak asasi manusia di tingkat daerah," ungkap politisi PKB ini. 

Berharap Bisa Disahkan Jadi Perda

Melihat pentingnya Raperda ini, Komisi E DPRD Jatim berharap Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda.

"Semoga Raperda populis ini bisa segera disahkan dan kita berharap bahwa tuntutan yang amanah dari Raperda ini bahwa kebijakan publik itu harus dilihat dari keberadaan kebijakan anggaran," ungkapnya. 

Dalam rapat paripurna tersebut, ada beberapa Raperda yang juga turut dibahas.

Total ada empat Raperda. Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono mengatakan, sejumlah Raperda tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan. 

"Akan disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi, sebelum disetujui bersama menjadi peraturan daerah provinsi Jawa Timur," terang Blegur. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.