Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan, meskipun tiga mantan direksi ASDP telah bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan, yakni terkait tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses, red.) penyidikannya,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi setelah bebas mengaku enggan untuk membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut.

"Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu," kata Ira.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Pada pagi hari di 28 November 2025, KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut. Sementara pada sore harinya, ketiga mantan direksi ASDP resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi.