Gorontalo (ANTARA) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meninjau pos bantuan hukum (posbankum) di Limba U Satu, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.

"Posko ini mulai melayani orang yang mau konsultasi, mendapatkan informasi layanan hukum," ucap Supratman di Gorontalo.

Ia menjelaskan, pada posbankum ada proses pendampingan yang dilakukan oleh paralegal bagi yang tidak mampu dan menyiapkan organisasi bantuan hukum yang diakreditasi setiap tiga tahun.

"Itulah paralegal, bagaimana melakukan mediasi semua kelompok masyarakat yang lagi ada sengketa atau persoalan agar bisa diselesaikan," ujar Supratman.

Menteri Hukum mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo yang telah membentuk 729 posbakum di tingkat desa/kelurahan, sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran mengatakan kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai percontohan sekurangnya satu posbankum tersedia di setiap kecamatan, sehingga masyarakat desa kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan," kata Raymond.

Menurut dia, keberhasilan pembentukan posbankum merupakan hasil nyata dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkum Gorontalo, serta para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.