TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana belanja, mengidentifikasi ruang efisiensi, serta mendokumentasikan langkah penghematan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas fiskal nasional.
Instruksi ini turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus, Pemprov Sulut diminta lebih cermat dalam merealisasikan belanja, terutama pada belanja modal dan barang/jasa, agar tetap selaras dengan potensi pendapatan dan kondisi fiskal yang dinamis di periode 2025.
Plh Kadis Kominfo Sulut Denny Mangala mengatakan Pemprov Sulut secara berkala melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga melakukan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Sulut.
Pemprov mengakui terjadinya perlambatan realisasi belanja pada triwulan III tahun 2025.
Penyebabnya, Perubahan APBD baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga kegiatan yang direvisi baru bisa berjalan setelah dokumen sah diterbitkan.
"Untuk mengatasi keterlambatan tersebut, Pemprov Sulut menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD pada 17 Oktober 2025. SE tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan," jelasnya.
Katanya, Pemprov tetap optimistis realisasi anggaran dapat mencapai target hingga akhir 2025.
Kinerja APBD Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan perkembangan positif.
"Hingga 28 November 2025, realisasi pendapatan mencapai Rp3,15 triliun atau 83,04 persen dari target Rp3,79 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah berada di angka Rp2,59 triliun atau 71,33 persen dari total pagu Rp3,64 triliun," jelasnya
Beberapa capaian penting antara lain:
Pajak daerah: Rp962 miliar (84,17 persen dari target Rp1,14 triliun)
Pendapatan transfer pusat: Rp1,92 triliun (84,42?ri target Rp 2,27 triliun)
Belanja operasi: Rp1,98 triliun (73,39?ri target Rp 2,69 triliun)
Belanja modal: Rp161,3 miliar, terutama untuk gedung, bangunan, jalan, jaringan, irigasi, peralatan, dan mesin
Belanja transfer: Rp451,92 miliar untuk bagi hasil ke 15 kabupaten/kota
Berdasarkan monitoring Kemendagri, kinerja pendapatan dan belanja Pemprov Sulut berada di atas rata-rata nasional serta tidak masuk kategori zona merah.
Dana kas daerah yang tersimpan di bank juga relatif kecil dibanding provinsi lain, dan digunakan untuk membiayai sisa belanja hingga akhir tahun.
"Selain menjaga kinerja pendapatan dan belanja, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.
Katanya, hingga 28 November 2025, Pemprov telah menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar sebagai bentuk penguatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Pemprov Sulut juga menyampaikan penghargaan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh elemen masyarakat yang terus memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD," jelasnya.
Menurutnya Pemerintahan YSK–Victory menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan terbuka terhadap masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas tata kelola daerah.
Pemprov Sulut memastikan seluruh langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kerja kolaboratif pemerintah dan masyarakat, Pemprov Sulut optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara maksimal dan efisien, menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," jelasnya. (Ren)