Kebutuhan di Dunia Naik Tapi Stok Seret, Harga Acuan Tembaga RI Melonjak
kumparanBISNIS December 02, 2025 05:20 AM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga berada di USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama bulan Desember 2025. Angka tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua bulan November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.
Pelaksana tugas (Plt.) DIrektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan kenaikan harga patokan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global, fluktuasi nilai tukar hingga pasokan yang terbatas.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE,” jelas Tommy dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/12).
Tommy menjelaskan, pergerakan harga logam pada awal Desember 2025 turut mendorong kenaikan HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga memang melemah tipis 0,07 persen karena sebagian pasokan memiliki kadar logam yang lebih rendah. Namun, harga emas dan perak justru meningkat masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen dibandingkan paruh kedua November 2025. Menurutnya, peningkatan harga emas dan perak dipicu oleh naiknya minat investor terhadap logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Perbesar
Proyek pembangunan smelter milik AMMAN Mineral berkapasitas 900 ribu ton untuk mengolah tembaga serta pemurnian emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB. Foto: Dok. AMMAN Minerals
Ia pun menegaskan penetapan HPE dilakukan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri. HPE konsentrat tembaga mengacu pada rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggunakan data London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) sebagai acuan harga emas dan perak.
Tommy juga menyebut proses penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” tutur Tommy.
Adapun penetapan HPE tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun mengenai HPE atas Produk Pertimbangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini telah ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1-14 Desember 2025.