3 Peristiwa yang Berstatus Bencana Nasional, Banjir Sumatera Tidak Termasuk
GH News December 03, 2025 07:10 PM
Jakarta -

Banjir Sumatera memunculkan desakan terkait status penetapan bencana nasional. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera belum tergolong sebagai bencana nasional lantaran pertimbangan skala korban dan lokasi bencana.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan COVID-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam detikNews dikutip Rabu (3/12/2025).

Suharyanto menambahkan, saat ini bencana banjir Sumatera masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Menurut data dalam laman resmi BNPB per (3/12) pukul 14.15 WIB, jumlah korban meninggal dunia dalam banjir Sumatera mencapai 755 orang, hilang sebanyak 650 orang, dan terluka 2.600 orang.

3 Bencana Indonesia yang Berstatus Bencana Nasional

Menurut catatan redaksi detikcom, ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi COVID-19. Ketentuan status ketiga bencana tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) berikut:

1. Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional

2. Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan ProvinsiSumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional

3. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:

1. Jumlah korban2. Kerugian harta benda3. Kerusakan prasarana dan sarana4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Adapun menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah.

Namun jika dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.