Sempat Heboh Mahar Cek Rp3 Miliar, Kini Mbah Tarman Ditahan Polisi, Ternyata Palsu
M.Risman Noor December 05, 2025 08:32 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Heboh mahar cek Rp 3 miliar, kini Mbah Tarman (47) malah meringkuk di penjara.

Cek yang bikin heboh ternyata palsu. Dimana sebelumnya Mbah Tarman mengaku kalau cek itu diberikan teman bisnis samurai.

Mbah Tarman juga berjanji akan mengganti uang mahar dengan cara mencicil.

Namun kini Mbah Tarman malah sudah dijadikan tersangka oleh polisi dan disel.

“Iya Mbah Tarman kami tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, Jumat (5/12/2025) kepada Tribunjatim Network.

AKP Khoirul menyatakan bahwa saat ini status Tarman sudah naik menjadi tersangka. Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Ya, sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen dalam hal ini cek,” kata AKP Khoirul.

Dia menjelaskan bahwa telah memanggil beberapa saksi. Termasuk saksi ahli telah memberikan keterangan perihal cek.

“Saksi ahli menyatakan bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” tambahnya.

Dia menjelaskan Mbah Tarman pada Kamis (4/12/2025) diperiksa sebagai saksi. Kemudian ada dua alat bukti yang cukup, hingga status Mbah Tarman naik menjadi tersangka.

“Diperiksa setelah cukup bukti ditentukan di taman langsung tahan. Ditahan wingi bengi (tadi malam),” pungkas AKP Khoirul.

Heboh Mahar Cek Rp 3 Miliar

Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya lantaran mahar fantastis yaitu berupa cek senilai Rp 3 Miliar. Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika  (24).

Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos).

Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika. Namun mahar cek senilai Rp 3 Miliar itu dipastikan palsu.

Janji Cicil Mahar Rp3 M

Mbah Tarman (74) berjanji akan mengganti mahar sebesar Rp 3 miliar kepada sang istri, Sheila Arika (24) secara bertahap alias mencicil. 

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali. Ia menyebut, Mbah Tarman akan mencicilnya dari usaha pengepulan cengkeh.

Ia mengatakan, cek tersebut didapat dari teman Tarman saat berbisnis samurai. Akan tetapi, rekan yang dimaksud hanya sekedar kenal. Karena itu, Mbah Tarman tidak bisa lagi berkomunikasi dengan teman yang dimaksud.

“Cek itu yang dipergunakan untuk menjadi mahar pernikahan,” dikutip dari Kompas, Minggu (9/11/2025).

Mahar fantastis tersebut sebelumnya dikabarkan menghilang. Cek Rp3 miliar itu terakhir berada di kamar. 

“Bahasa Jawanya ketlisut,” ungkap Badrul Amali selaku kuasa hukum Tarman dikutip dari Tribunjatim, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, Mbah Tarman pun masih mencari keberadaan cek tersebut. Sebab, terakhir kali dia melihatnya ada di kamar. 

“Masih dicari pak tarman karena begitu ramai-ramai itu begitu akad nikah, cek senilai Rp 3 miliar dibawa ke kamar. Di kamar ditaruh begitu saja,” kata dia.

Menurut Badrul, Mbah Tarman dengan tidak konsen lagi dengan cek tersebut. Namun, meskipun cek itu hilang, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut. 

Alasannya, Mbah Tarman sudah berjanji akan bertanggung jawab penuh atas nilai mahar Rp 3 miliar itu.

“Mbah Tarman itu punya usaha, istilahnya pengepul atau berkegiatan di cengkeh. Keluarga Sheila Arika dijanjikan uang senilai Rp3 miliar itu nanti,” tambahnya.

Sebelumnya pernikahan Tarman dan Sheila Arika berlangsung meriah pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. Betapa tidak, mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp3 M.

Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos). Namun, keaslian mahar fantastis itu dipertanyakan oleh berbagai pihak hingga kasus ini digarap Polres Pacitan. 

Badrul menjelaskan, kliennya memenuhi panggilan di Mapolres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam. Mbah Tarman dicecar pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pacitan selama dua jam. 

“Iya, pemanggilan klarifikasi jadi bukan pemanggilan sebagai saksi. Jadi ada pemanggilan klarifikasi. Ada pemanggilan saksi. Kalau sifatnya pak tarman itu pemanggilannya resminya klarifikasi,” katanya.

Badrul menyampaikan bahwa kliennya datang ke Mapolres Pacitan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Pacitan, Jatim pukul 20.00 wib dan baru selesai sekitar pukul 22.00 wib

“Jumlah pertanyaannya saya ndak hapal. Tapi pertanyaannya seputar cek Rp 3 miliar. Apakah benar cek senilai Rp 3 miliar dan lain-lain,” tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.