Sidang Perdana, Dendi Ramadhona Didakwa Terima Fee 20 Persen hingga TPPU
Reny Fitriani March 10, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).

Kelima terdakwa tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.55 WIB.

Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Dalam persidangan tersebut, Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016–2025 duduk di kursi peskitan didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu.

Ia mendengarkan langsung isi dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Arliasyah Adam.

Baca Juga Kuasa Hukum Pelajari Surat Dakwaan, Dendi Ramadhona Disidang 10 Maret 2026

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan SPAM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092.

Untuk Dendi Ramadhona, ia didakwa dengan tiga dakwaan berbeda, yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada dakwaan kedua, Dendi disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pada 2022.

Namun proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Jaksa Endang Supriyadi dalam dakwaannya menyebut anggaran Rp 8,2 miliar tersebut digunakan untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa.

“Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu,” kata jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan adanya permintaan fee proyek.

“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, pembagian fee tersebut telah ditentukan, yakni 15 persen untuk Dendi Ramadhona dan 5 persen digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).

Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Jaksa menyebut beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, salah satunya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 7,02 miliar.

Sebagai informasi sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.