Tahun 2026 Kakorlantas Polri Targetkan 1.000 Kamera e-TLE Terpasang di Jakarta dan Sekitarnya
Dewi Agustina December 08, 2025 03:33 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menargetkan 1.000 kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2026 mendatang.

Hal ini dikatakan Agus saat meninjau langsung ruang pemantauan kamera e-TLE di Gedung NTMC Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2025).

Kamera ETLE adalah kamera untuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera otomatis yang merekam pelanggaran tanpa perlu razia manual oleh polisi.

Saat ini, lanjut Agus, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, baru terdapat 127 kamera e-TLE statis dan delapan kamera e-TLE mobile untuk menilang para pelanggar lalu lintas secara elektronik.

"Berkaitan dengan kehadiran saya disini, saya memastikan bahwa Polda Metro eTLE sudah bagus, tetapi akan kita up lagi, akan kita tambah lagi target saya sudah diskusi dengan KSP ini perwakilan dari Kepresidenan, kalau bisa Polda Metro di 2026 ada 1.000 kamera e-TLE," kata Agus.

Hal itu juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal digitalisasi.

 

 

Nantinya tilang yang diterapkan kepada pelanggar lalu lintas akan semakin transparan.

"Karena seperti yang disampaikan oleh Pak Dirlantas bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini adalah penegakan hukum yang bertransformasi digital dengan transparan, dengan berkeadilan, dan humanis," ungkapnya.

"Jadi tidak ada persentuhan antara petugas tidak ada persentuhan antara masyarakat dan petugas sehingga ini betul-betul transparan," sambungnya.

Di sisi lain, revitalisasi yang dilakukan terhadap kebijakan e-TLE ini, kata Agus, terlihat adanya peningkatan dalam menindak para pelanggar lalu lintas tersebut.

Dia memaparkan, data pelanggar yang ter-capture yakni sebesar 764 persen dari 210.143  menjadi 1.816.447 penindakan. 

Lalu, jumlah tervalidasi naik 812ri 127.495 menjadi 1.163.111.

Kemudian, terkonfirmasi naik 276ri 123.235 menjadi 463.844. 

Terakhir, terbayar atau pelanggar yang sudah melewati tiga tahapan sebelumnya dan mengaku bersalah naik 242ri 123.208 menjadi 421.322.

Menurutnya, nantinya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas 95% akan dilakukan secara elektronik. Namun, ia tak memungkiri penindakan secara langsung tetap ada.

"Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas, 95% Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan e-TLE. 5% itu tilang, jadi tilang itu juga penting karena tilang itu masih ada apa berkomunikasi atau bertemu dengan pelanggar maka dari itu porsinya saya perkecil, supaya dengan e-TLE ini tidak ada lagi transaksional," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.