Jakarta (ANTARA) - Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) menyoroti soal rencana pelarangan total reklame produk tembakau di seluruh DKI Jakarta, yang mencakup pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
“Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Raperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu para pelaku industrinya, sehingga nanti sebuah kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak,” kata Ketua DPD Ivendo DKI Jakarta Eka Nugraha di Jakarta, Senin.
Eka mengkhawatirkan bahwa larangan total dalam Raperda KTR ini akan memukul tenaga kerja di sektor event. Apalagi belakangan ini penekanan efisiensi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, berdampak pada sepinya event.
Pihaknya berharap Raperda KTR yang sedang dirancang oleh DPRD DKI Jakarta tidak serta merta menerapkan pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Pelaku usaha sektor ekonomi kreatif, lanjut Eka, saat ini membutuhkan perlindungan serta pemberdayaan dari pemerintah.
"Segmen industri event itu banyak sekali tantangannya di regulasi, di perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah," ujar Eka.
Survei Industri Event Nasional 2024-2025 mencatat bahwa terdapat sebanyak 8.777 event yang tersebar di 34 provinsi dengan total nilai ekonomi mencapai Rp84,46 triliun sepanjang tahun lalu.
Aktivitas ini diperkirakan mampu menggerakkan hingga 8,8 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Namun, Ivendo menyampaikan bahwa sejak bulan Februari nilai bisnis yang telah hilang mencapai Rp429,23 miliar akibat adanya pembatalan paska diterbitkannya kebijakan penghematan.
Di Jakarta sendiri, event yang paling banyak digelar didominasi oleh festival musik, yakni sebanyak 187 jenis event. Selain itu, terdapat pula atraksi digital sebanyak 105 jenis dan pameran seni serta musik sebanyak 68 jenis.







