Tiga Kontainer dari Pelabuhan Kijang Diamankan BC di Jakarta, Ade: Pelabuhan Kijang Non FTZ
Eko Setiawan December 12, 2025 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) amankan tiga kontainer berisi mesin pencetak rokok dan produk garmen impor di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. 

Tiga kontainer itu dibawah oleh Kapal Motor (KM) Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.

Dari ketiga kontainer itu, dua kontainer berisi produk garmen ilegal, sedangkan satunya memuat mesin produksi rokok.

Satu mesin pembuat rokok tersebut mempunyai kemampuan menghasilkan 2.000 hingga 3.000 batang per menit.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Dia menjelaskan Pelabuhan Kijang itu merupakan non FTZ (antar pulau).

"⁠Tidak ada import dari luar negeri ke Pelabuhan Kijang Bintan dan Tanjungpinang," kata dia, Jumat (12/12/2025).

Menurut Ade, masalah penindakan, mau ditindak di Bintan atau Tanjungpinang hingga di Jakarta, itu adalah strategi penindakan.

"Penindakan itu berdasarkan pada informasi intelijen terkait situasi, kondisi, kultur, dan dampak psikologis yang telah dipertimbangkan dengan matang," ujar Ade.

Dia menegaskan selama ini Bea dan Cukai Tanjungpinang sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Seharusnya tidak bisa dibilang lolos, karena bisa dilakukan penindakan meski itu di Jakarta," lanjutnya. 

Ade menegaskan, ke depan pihaknya akan melakukan penegakan hukum di Pulau Bintan lebih ketat lagi, untuk mengatasi penyeludupan produk dari luar negeri. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.