Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan rencana pemberian remisi dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi tekanan atas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas).

Per Juli 2025, persentase kelebihan isi lapas dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 93 persen, di mana kapasitas hanya 146.260 tetapi isinya mencapai 281.762.

"Persoalan over-kapasitas yang masih menjadi masalah umum di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam peninjauan langsung terhadap pelayanan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Senin (8/12), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi warga binaan dan masyarakat yang berkunjung telah berjalan sesuai standar dan prinsip pemasyarakatan.

Najih mencermati mulai dari mekanisme penerimaan kunjungan keluarga hingga fasilitas kebutuhan warga binaan.

Dari peninjauan, dia mengaku telah melihat penyelenggaraan pelayanan, baik dari segi informasi, prosedur, tata laksana, hingga tata kelola pelayanan kunjungan keluarga sudah sangat baik.

Ia juga mengapresiasi kelengkapan sarana pembinaan yang tersedia di lapas tersebut, seperti bengkel potong rambut, produksi tempe, kerajinan kulit, serta kegiatan kesenian karawitan untuk mendukung proses pembinaan warga binaan.

Selain itu, dirinya juga meninjau fasilitas ibadah, klinik kesehatan, hingga layanan dapur umum.

"Fasilitas pembinaan di lapas ini cukup memadai. Begitu juga layanan kesehatan, tempat ibadah, dan dapur umum yang mengakomodasi kebutuhan dasar sehari-hari warga binaan," kata dia.

Meski begitu, Najih mencatat perlunya peningkatan kualitas layanan, khususnya terkait kebersihan makanan dan kebutuhan sertifikasi pendukung.

Dikatakan bahwa cara menjamin kebersihan makanan bagi warga binaan harus terus diperhatikan, sementara sertifikasi halal serta sertifikasi bagi petugas dapur juga penting mengingat banyak tenaga dapur berasal dari warga binaan yang menjalani pembinaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Gumilar Budirahayu menyambut baik kunjungan tersebut.

Ia menegaskan masukan dari Ombudsman RI akan menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus melakukan perbaikan.

"Kami memperlihatkan seluruh layanan apa adanya dan alhamdulillah mendapat apresiasi. Tentunya dalam prosesnya juga ada beberapa kekurangan yang Bapak sampaikan akan menjadi motivasi kami untuk pelayanan lebih baik lagi," tutur Gumilar dalam kesempatan yang sama.