Pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Para pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Keenam pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. "Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian bermula saat kedua korban berinisial MET dan NAT hendak menagih biaya cicilan motor.
"Berawal dari adanya mata elang mau menagih kendaraan sepeda motor, yang indikasinya belum bayar kredit," kata Nicolas, Jumat (12/12/2025).
Namun, pengendara motor yang ditagih tersebut tidak terima dengan perlakuan debt collector.
Pemotor itu kemudian memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang.
Tak berselang lama, mereka datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal.
"Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit," ujar Nicolas.