TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku perusakan dan pembakaran di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, belum juga terungkap.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari kelompok debt collector.
Tercatat dua warung makan, sembilan motor, dan satu mobil taksi ludes dibakas massa. Selain itu, massa juga memecahkan kaca rumah warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan resmi dari para korban.
Ia menuturkan, sebagian besar warga yang menjadi korban masih mengalami trauma akibat insiden tersebut.
"Ini masih akan kita tunggu karena memang atas kejadian insiden kemarin warga sekitar masih trauma, kita masih menunggu laporan-laporan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Trauma tersebut membuat sebagian korban memilih untuk menenangkan diri terlebih dahulu sebelum melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak kepolisian.
Budi menegaskan, laporan polisi merupakan dasar penting bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap para pelaku.
Namun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh bukti di lokasi kejadian tetap dipantau dan dicatat oleh aparat.
Polisi juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar berani melapor demi proses hukum yang adil.
"Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan akan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut," ucap Budi.
Adapun aksi perusakan dan pembakaran itu dipicu tewasnya dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32).
Keduanya tewas dikeroyok enam pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Keenam pelaku pengeroyokan yakni berinisial pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Selain proses hukum pidana, keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," ujar Karopenmas.