TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut dua pemilik gudang berinisial ZT dan SB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri sejak 2021 hingga 2025.
“Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Bali, Senin (15/12/2025).
Penyidikan mengungkap nilai transaksi impor ilegal tersebut mencapai sekitar Rp669 miliar.
Selain itu, ditemukan aliran dana ke luar negeri senilai Rp367 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Dana tersebut digunakan untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, termasuk kendaraan roda empat, bus, serta disimpan dalam rekening bank atas nama para tersangka.
Polri telah menyita aset dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Denpasar sejak 13 Desember 2025, sebelum dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri pada 15 Desember 2025.
Ade Safri menegaskan, pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian daerah.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan impor ilegal pakaian bekas tersebut.