TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian akibat aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh massa yang berasal dari kelompok debt collector.
Tercatat dua warung makan, sembilan motor, dan satu mobil taksi ludes dibakas massa. Selain itu, massa juga memecahkan kaca rumah warga.
Berdasarkan hasil estimasi sementara, nilai kerugian akibat perusakan dan pembakaran tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir 1,2 miliar dari total kerugian yang warung, sepeda motor dan mobil serta kaca warga kemarin," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Budi, selain kerugian material, dampak psikologis juga dirasakan para korban. Akibat kejadian tersebut, banyak warga yang kehilangan mata pencahariannya.
"Kita masih mencoba menunggu karena memang ada rasa trauma dari warga sekitar termasuk rumah yang kaca dipecahkan, warung yang dibakar. Ini menjadikan bahwa itu merupakan suatu mata pencarian bagi warga kita," ujar dia.
Adapun aksi perusakan dan pembakaran itu dipicu tewasnya dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32).
Keduanya tewas dikeroyok enam pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Keenam pelaku pengeroyokan yakni berinisial pelaku berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Selain proses hukum pidana, keenamnya juga akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar, masuk dalam kategori pelanggaran berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," ujar Karopenmas.