Hendak Kabur ke Jawa, Terduga Pelaku Penganiayaan Digulung Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi December 15, 2025 10:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana saat hendak kabur lewat pintu keluar Bali, Jumat 12 Desember 2025 malam. 

Adalah pria berinisial MJ yang berhasil diamankan saat pemeriksaan di sebuah mobil travel. 

Pelaku diduga melakukan penganiayaan di wilayah Polsek Kuta, Polresta Denpasar dan hendak kabur ke Pulau Jawa. 

Menurut informasi yang diperoleh, pengungkapan tersebut bermula dari koordinasi antara Polsek Kuta dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk terkait dugaan kasus penganiayaan. 

Pria yang diketahui berinisial MJ tersebut diduga hendak melarikan diri alias kabur menggunakan jasa travel. 

Memperoleh informasi tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung menerjunkan personel Unit Kecil Lengkap (UKL) III untuk melakukan langkah-langkah. 

Pengetatan pengawasan di pintu keluar Bali dilakukan untuk mencegat pelaku kabur. 

Dan benar, sekitar pukul 23.35 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel (diduga digunakan terduga pelaku) yang akan memasuki area pelabuhan dan mendapati terduga pelaku berada di dalam kendaraan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dipastikan sesuai dengan data yang diterima, petugas segera mengamankan terduga pelaku ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya seizin Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu 14 Desember 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, Polsek Kuta akhirnya datang ke Gilimanuk untuk menjemput terduga pelaku. 

Sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kuta dalam keadaan sehat lengkap dengan barang bawaannya. 

"Kemarin dini hari sudah serah terima Polsek Gilimanuk dengan Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut. Mengingat TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Polresta Denpasar," jelasnya. 

IPDA Budi menekankan, seluruh masyarakat diharapkan untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. 

Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110, yang siap melayani selama 24 jam.

"Ketika ada potensi gangguan kamtibmas, bisa langsung segera melapor ke 110. Kami siap 24 jam," tandasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.