Pelaku Ajak Aris Munadi Ziarah lalu Pukul Kepala Korban dengan Balok Kayu
December 16, 2025 07:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto, Aris Munadi, dilatarbelakangi oleh motif ekonomi.

Tersangka utama Sayudi alias Yudi (43), yang membunuh korban, ingin merampas mobil korban Calya hitam berpelat nomor R 1927 RF. 

Mobil itu rencana hendak dijual dengan taksiran harga mencapai Rp 90 juta untuk membayar utangnya yang mencapai ratusan juta.

Menurut polisi, Yudi memiliki utang sebanyak itu karena berkaitan soal biaya ziarah. 

Untuk menjual mobil itu, Yudi melibatkan adiknya, Ignatius Juwanto (34).

Yudi memerintahkan Wanto untuk membawa kabur mobil itu terlebih dahulu.

Namun, Wanto justru meninggalkan mobil itu di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

"Mobil belum sempat dijual karena tersangka Wanto takut dan akhirnya meninggalkan mobil itu di pinggir jalan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono, dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Budi menjelaskan, Yudi menyuruh Wanto membawa mobil itu selepas membantunya menguburkan korban di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap.

Yudi memberikan uang Rp 200 ribu kepada Wanto untuk menyembunyikan mobil itu, sebelum menjualnya di Kebumen.

Sebelum membawa mobil ke Kebumen, Wanto membersihkan mobil itu ke pencucian mobil di daerah Ajibarang, Banyumas.

"Juwanto ketakutan atas kejadian itu, lalu memilih meninggalkan mobil itu di pinggir jalan," paparnya.

Wanto yang ketakutan, lantas memilih kembali pulang ke rumahnya di Jeruklegi, Cilacap.

Ketika itu, Wanto sempat kebingungan untuk pulang karena tidak ada ojek. Ia pun harus berjalan kaki untuk menuju ke halte bus. 

"Sempat mencari ojek, tapi tidak ketemu, jadi kemudian mencari pool bus di Kebumen untuk pulang ke Cilacap," bebernya.

Saksi kunci

Pusaran kasus kematian Aris Mudandi tidak bisa dilepaskan dari empat orang, yakni Sayudi dan Wanto, serta dua saksi lainnya, pasangan suami-istri Aok dan S.

Aok merupakan pria yang dikenal sebagai paranormal atau dukun.

Keempat orang ini sempat ditangkap polisi buntut hilangnya pengacara tersebut.

Namun, belakangan hanya Yudi dan Wanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati begitu, polisi menyebut masih mendalami kasus lainnya, yakni dugaan penggandaan uang.

"Kami sedang mendalami rekan-rekan terkait dengan penggandaan uang terus terkait dengan paranormal," ucap Budi.

Menurut Budi, saksi Aok dan S ini sebenarnya sudah dihubungi oleh Yudi melalui sambungan telepon untuk membantunya menguburkan korban.

Yudi menghabisi korban di makam Panembahan Tunggul Wulung, Jeruklegi, Cilacap, pada 22 November sore.

Namun, kedua orang ini menolak untuk membantu.

Yudi akhirnya menelpon adiknya Wanto agar membantu menguburkan korban.

Budi menyebut, Yudi memiliki utang dari sejumlah orang. Ia ditagih secara terus menerus oleh orang-orang tersebut.

Bahkan, pengakuan dari Yudi, ia merasa terintimidasi akibat ditagih sehingga muncul niat jahat tersebut. 

"Tersangka berpikir bagaimana caranya biar dapat uang cepat makanya muncul niat membunuh korban untuk menguasai mobilnya," katanya.

Ziarah

Sebelum melakukan pembunuhan, Yudi melakukan survei lokasi ke sejumlah titik yang cocok untuk mengeksekusi korban yang baru dikenalnya selama satu bulan. 

Mereka saling kenal karena kegiatan religi, yaitu korban dan tersangka memiliki hobi pergi berziarah ke sejumlah makam dan tempat sakral di Jawa Tengah. 

Tak heran, tempat eksekusi yang dipilih tersangka, makam Panembahan Tunggul Wulung, Jeruklegi, sebuah area makam yang sering digunakan untuk berziarah.

Tempat tersebut dipilih oleh Yudi karena lokasinya sangat sepi, mulai siang hingga sore hari. 

Selepas memilih tempat itu, Yudi menghubungi korban untuk mengajaknya ziarah ke tempat itu.  

Korban yang tidak merasa curiga lantas berpamitan ke istrinya untuk pergi ke tempat tersebut dari rumahnya di Banyumas, pada 21 November malam.

Korban berpamitan melalui pesan singkat karena istri korban ketika itu sedang tidak berada di rumah.

Korban dan tersangka lantas bertemu pada keesokan harinya, pada 22 November.

Mereka lantas menuju ke Panembahan Tunggul Wulung. 

Setiba di lokasi, Yudi mengajak korban masuk ke area pendapa tempat itu.

Tersangka lalu berpura-pura pergi sebentar untuk buang air kecil.  

Padahal tersangka hendak mengambil kayu yang sudah disiapkan.

Tersangka mengeksekusi korban antara rentang pukul 15.00-16.00.

"Selepas itu, tersangka Yudi memukulkan kayu sebanyak tiga kali ke bagian leher belakang. Korban jatuh tersungkur lalu dibawa ke mobilnya," ucap Kapolresta Cilacap.

Menurutnya, tersangka kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan cara mencekiknya di dalam mobil tersebut untuk memastikan korban telah meninggal.

Selepas itu, tersangka menghubungi beberapa orang, termasuk Wanto yang juga menjadi tersangka.

Namun, hanya Juwanto yang datang ke tempat itu.

Budi menyebut, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari mengulik jejak digital korban.

Pihaknya ketika itu lantas menangkap empat orang.

Namun, hanya dua tersangka yang secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut.

Kedua tersangka juga menunjukkan tempat menguburkan korban, pada 11 Desember.

Sementara, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, mengatakan, korban merupakan pengacara kawakan, yang telah berkiprah sejak tahun 2000.

"Kasus terakhir yang ditangani korban berkaitan dengan Pasal 170 (pengeroyokan) dan penggandaan uang. Namun, kedua kasus itu tidak berkaitan dengan para pelaku," katanya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.