SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya mematangkan rencana penerapan parkir digital sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan praktik parkir liar.
Melalui sistem digital ini, Pemkot menargetkan tambahan pendapatan hingga Rp8 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
"Dengan penerapan digitalisasi parkir secara penuh, kami optimistis pendapatan parkir bisa meningkat hingga Rp8 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma A ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Peningkatan tersebut cukup signifikan dalam menambah retribusi parkir di Surabaya. Tahun ini, target penerimaan pajak parkir pada mencapai Rp62 miliar.
Hingga Jumat (12/12/2025), realisasi telah mencapai Rp53,7 miliar atau sekitar 86,52 persen.
“Prediksi capaian sampai akhir tahun bisa di angka 95 persen lebih," ujar Ekkie.
Untuk meningkatkan realisasi pendapatan dari pajak parkir, Pemkot telah menyiapkan mekanisme parkir digital bagi wajib pajak.
Mulai berjalan tahun ini, mekanisme tersebut mendukung pembayaran tunai maupun nontunai.
“Saat ini pemerintah kota sudah menyiapkan mekanisme parkir digital bagi wajib pajak melalui pembayaran tunai dan nontunai. Mekanisme itu meliputi pemasangan CCTV counting di area parkir, pemasangan tax surveillance kepada wajib pajak parkir yang sudah menggunakan palang pintu, serta penggunaan aplikasi TS Park bagi wajib pajak yang belum menggunakan sistem palang pintu,” ujar Ekkie.
Aplikasi TS Park dikembangkan Bapenda Surabaya untuk memonitor perekaman pajak secara online.
Terutama, untuk wajib pajak (seperti restoran, hotel, dan tempat parkir) dalam menghitung dan melaporkan nilai pajak mereka.
Aplikasi ini lebih ditujukan untuk pelaku usaha atau wajib pajak, bukan masyarakat umum.
"Aplikasi ini bisa digunakan wajib pajak yang belum memiliki sistem palang pintu," katanya.
Menurutnya, penerapan digitalisasi parkir masih berada dalam tahap sosialisasi kepada para wajib pajak.
Hingga saat ini, sebanyak 62 wajib pajak telah menggunakan sistem CCTV counting, sementara 186 wajib pajak parkir berpalang pintu telah terpasang tax surveillance.
Kemudian, penggunaan aplikasi TS Park masih dalam tahap sosialisasi.
"Total wajib pajak parkir di Surabaya ada sekitar 2.650. Kami berharap sampai akhir tahun seluruh wajib pajak parkir sudah menggunakan sistem digitalisasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, digitalisasi parkir juga diarahkan untuk mendukung upaya pemberantasan parkir liar yang masih kerap ditemui di sejumlah wilayah usaha.
Ekkie mengakui, keberadaan juru parkir liar dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal masih menjadi tantangan utama.
“Tantangan yang kami hadapi adalah masih adanya jukir liar di wilayah pengusaha walaupun sudah sering dilakukan penertiban. Belum optimalnya tingkat kepatuhan dari wajib pajak juga menjadi tantangan tersendiri,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda Surabaya bersama perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media massa, media sosial, maupun pendekatan persuasif melalui asosiasi dan para pengusaha.
Selain itu, Pemkot juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk penertiban juru parkir liar.
- Pengelolaan di Bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Target 2025: Rp62 M
- Realisasi (12 Des 2025): Rp53,7 M (86,52 persen)
- Prediksi akhir tahun: di atas 95 persen
- Wajib pajak parkir: ±2.650
- CCTV counting: 62 lokasi
- Tax surveillance (palang): 186 lokasi
- Aplikasi TS Park: tahap sosialisasi