SURYA.co.id - Penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menuai berbagai tanggapan publik.
Regulasi tersebut dinilai menimbulkan perdebatan, khususnya terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Meski demikian, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perpol tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Minggu (14/12/2025), melansir dari Tribunnews.
Habiburokhman menjelaskan, putusan MK sejatinya hanya menghapus frasa yang dinilai multitafsir dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa yang dihapus tersebut adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan frasa mengenai jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Oleh karena itu, menurutnya, masih terbuka ruang hukum bagi anggota Polri untuk menjalankan tugas di kementerian atau lembaga tertentu selama memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian.
"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," sambungnya.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I yang mencakup wilayah Jakarta Timur itu menilai penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga tidak melanggar konstitusi.
Hal tersebut dinilai sah sepanjang pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tegasnya.
Dengan demikian, Komisi III DPR RI menilai Perpol 10 Tahun 2025 tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, selama implementasinya tidak menyimpang dari fungsi utama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974.
Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024.
Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.
Ia adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974 dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa Mahasiswa Habib, begitu panggilan akrabnya aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).
Di era 1998-an Habib dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur.
Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Sejak tahun 2005 Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membala hak-hak rakyat.
Disamping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.
Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara.
Tahun 2010 Habib resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.
Pada tahun 2012 Habib memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru , kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok , Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. tahun 2014 Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.
Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakrtas 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memanangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Lanjut tahun 2019 dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres. Pada tahun 2019 pula Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Saat ini Habib sedang menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengalaman Organisasi: