TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2021–2029, Senin (15/12/2025).
Kegiatan pengukuhan tersebut berlangsung di Pelataran Kantor Bupati Bolmong dipimpin langsung Bupati Yusra Alhabsyi di dampingi wakil Bupati Dony Lumenta.
Dalam acara tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Wakil Ketua DPRD Bolmong Febrianto Tangahu, anggota DPRD Supandri Damogalad, para Asisten Sekda, pimpinan OPD terkait, serta seluruh anggota BPD dari desa-desa se-Bolmong.
Dalam kesempatan tersebut Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi di tingkat desa.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa merupakan hal yang wajar dan justru harus dikelola sebagai dinamika demokrasi yang produktif.
“Perbedaan pendapat dan harapan itu adalah keniscayaan dalam demokrasi. Di tengah perbedaan itulah kita dorong lahirnya dinamika yang produktif demi kepentingan masyarakat desa,” ucapnya.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2029.
Yusra memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan telah ditandatangani dan siap diserahkan kepada masing-masing desa.
Bupati Yusra Alhabsyi juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini seiring dengan bertambahnya tanggung jawab dan fungsi pengawasan BPD, terutama di tengah perubahan kebijakan pembangunan desa dan keterbatasan anggaran ke depan.
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun mendatang, pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan mengalami pergeseran, seiring dengan kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
“Mulai tahun depan, sudah ada juknis yang lebih spesifik. Tidak semua anggaran desa lagi sepenuhnya ditentukan lewat musyawarah seperti sebelumnya, karena ada prioritas nasional yang harus dijalankan,” ucapnya.
Yusra berharap seluruh anggota BPD dapat memahami arah kebijakan nasional tersebut serta tetap menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyalur aspirasi masyarakat secara optimal.
“Kebijakan ini bukan untuk melemahkan desa atau BPD, melainkan untuk menjalankan visi besar pembangunan nasional yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini