Menperin Agus Gumiwang Ungkap Kekuatan Mafia Impor di RI Luar Biasa Kuat
Seno Tri Sulistiyono December 15, 2025 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti praktik mafia impor yang masih menjadi tantangan bagi industri dalam negeri.

Agus awalnya menyinggung kebijakan Pemerintah Meksiko yang berencana menerapkan tarif impor berupa bea masuk hingga 50 persen pada 2026 mendatang. 

Mereka menerapkan tarif tersebut untuk memperkuat industri lokal meskipun mendapat penentangan dari kelompok bisnis.

Tarif itu untuk barang-barang tertentu seperti mobil, suku cadang mobil, tekstil, pakaian, plastik, dan baja dari negara-negara tanpa perjanjian perdagangan dengan Meksiko, termasuk China, India, Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia

."Meksiko mengeluarkan sebuah kebijakan yang kalau kita tidak bisa mitigasi dengan baik, tentu pasti akan ada dampaknya bagi industri dalam negeri," katanya ketika memberi sambutan dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Agus mengaku heran mengapa Indonesia terkesan masih ragu untuk mengambil langkah tegas dalam memproteksi industri dalam negeri, berbeda dengan negara-negara lain yang justru berani bersikap tegas.

"Indonesia terkesan malu-malu untuk melindungi industri dalam negerinya. Ini kan sangat disayangkan. Semua negara yang kita anggap paling liberal, justru dia memproteksi," ujarnya.

Ia bahkan mengaku kerap memikirkan hal tersebut hingga terbawa saat tidur di malam hari.

"Kita kok malu-malu untuk memproteksi? Saya gak tahu kenapa. Tapi kira-kira setiap malam saya tidur saya berpikir kenapa ya? Saya pikir kekuatan mafia import itu luar biasa. Itu yang menjadi tantangan bagi kita," ucap Agus.

Oleh karena itu, ia menyebut ada kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang bisa memproteksi produk dalam negeri.

Kebijakan TKDN pun disebut tidak melanggar aturan perdagangan internasional yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

"[TKDN] melindungi industri dalam negeri dan juga pada gilirannya dia berhasil melindungi tenaga kerja dan juga mencetak tenaga kerja baru di tanah air," ucap Agus.

Terbaru, Agus baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Permenperin 35/2025 telah berlaku sejak 12 Desember 2025.

Aturan tersebut mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Untuk Industri Kecil.

Regulasi baru ini diyakini memberikan kemudahan, diantaranya soal insentif investasi minimal 25 persen. Sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

Kemudian sebelumnya tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang, nantinya pelaku usaha yang telah melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen.

Lalu sebelumnya tidak mudah mendapatkan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan nilai tertentu, ke depan mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Kemudian Industri Kecil sebelumnya mendapatkan nilai TKDN maksimal 40 persen ngan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun, sekarang metode self declare memudahkan Industri Kecil mendapatkan TKDN lebih dari 40 persen dengan dengan masa berlaku 5 tahun.

Kemudian sebelumnya penghitungan TKDN dilakukan sampai dengan layer ke-3 dengan waktu yang relatif lama. 

Ke depan, penghitungan dilakukan hanya sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan industri layer ke-2.

Regulasi TKDN yang baru turut mengatur jenis pelanggaran dan sanksi. 

Beberapa pelanggaran yang tertulis di antaranya TKDN washing, Penyampaian dokumen yang tidak benar, Pelanggaran komitmen, Produksi tidak sesuai sertifikat TKDN, hingga Pemalsuan, dan lain-lain.

Sanksinya Rekomendasi pencabutan sertifikat TKDN, rekomendasi pencabutan penunjukan sebagai LVI, atau Rekomendasi pengenaan sanksi bagi pejabat pengadaan barang/jasa kepada pimpinan kementerian/lembaga.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.