BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nikita yang divonis bersalah atas tuduhan pemerasan dan pencucian uang resmi mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi Nikita Mirzani sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (15/12/2025).
Seteru dokter Reza Gladys itu memerintahkan kuasa hukumnya untuk menyerahkan permohonan tersebut.
Untuk diketahui, kasasi adalah salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, bisa saja menerima kasasi atas keberatan pihak Nikita atau sebaliknya, justru menguatkan bahkan memperberat vonis sebelumnya.
"Saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani," kata kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/12/2025).
Galih mengaku, tahapan pengajuan kasasi berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah nggak ada kendala."
"Intinya kan ikutin prosedurnya aja," bebernya.
Baca juga: Kini Mau Ceraikan Ridwan Kamil, Ucapan Lawas Atalia Praratya soal Kesetiaan Disorot: Silakan Memilih
Pihak Nikita kini diberi waktu 14 hari untuk memasukkan memori kasasi.
"Semenjak ini kan menyatakan kasasi otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasi, 14 hari ke depan setelah hari ini," jelas Galih.
Galih mengharapkan hasil dari kasasi nantinya bisa keluar lebih cepat.
Namun ia kini belum bisa memastikan kapan hasil kasasi tersebut dikeluarkan.
"Mudah-mudahan lebih cepat seperti banding juga."
"Saya tidak bisa memastikan, tergantung nanti dari Mahkamah Agung seperti apa, saya tidak bisa memastikan untuk berapa lamanya," tutur Galih.
Upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan penguatan atas keputusan Penngadilan Negeri Jakarta Selatan dan bahkan melakukan penambahan hukuman terhadap Nikita.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tak menyesal telah mengajukan banding sehingga hukumannya diperberat menjadi enam tahun penjara.
Hal ini diungkap langsung oleh perwakilan tim kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin.
Baca juga: Dipicu Isu BPKB Mobil Digadaikan, Kesepakatan Inara Rusli dan Virgoun soal Harta Gono Gini Diungkit
Dikatakan Andi, pihaknya hanya kecewa dengan hasil banding tersebut.
"Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal," jelas Andi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (14/12/2025).
"Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini," lanjutnya.
Bahkan, menurut Andi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut bisa batal demi hukum.
"Saya ingin menyampaikan begini bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya ya bahkan tim kami bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan," tuturnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)