TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pelaku pencabulan di Bintan, HL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan.
HL sebelumnya melakukan asusila terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur (15).
Penetapan status DPO ini dilakukan usai pelaku kabur dari kediamannya di Kecamatan Gunung Kijang usai korban melahirkan seorang bayi perempuan.
Bayi itu lahir di rumahnya yang berlokasi di Gunung Kijang, Bintan, pada Minggu (9/11/2025) lalu.
Peristiwa ini membuat warga setempat kaget, sebab selama ini mereka tak melihat atau mengetahui korban sedang hamil.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, saat dikonfirmasi tak menampik adanya penetapan status DPO ini.
HL Laia saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian.
"Kami sedang mendalami kasus ini," sebut Rabul, Jumat (5/12/2025).
Hasil penyelidikan sementara, HL sudah kabur ke luar daerah tidak berada di Bintan lagi.
Hal itu dilakukan HL untuk menghindari proses hukum yang menimpa dirinya.
"Kami tetap melakukan pengejaran ke luar daerah. Kami akan bekerjasama dengan kepolisian di luar daerah Bintan," akunya.
Belum lama ini, keberadaan pelaku sempat terlacak di salah satu wilayah di Provinsi Riau.
Hanya saja, demi kepentingan pengejaran, lokasinya masih di rahasiakan.
”Kita minta masyarakat yang mengetahui keberadaan HL, agar bisa melapor ke kantor polisi atau Bhabinkamtibmas setempat," pesan Kapolsek. (ron).
( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )