Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Prosesi pelantikan dilakukan pada Senin (15/12/2025) mulai pukul 20.25 WIB di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Undangan pelantikan pun terbatas, hanya 10 camat dari 19 camat yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Perkara Tuntas, Kejari Tulungagung Kembalikan Barang Bukti Korupsi PNPM Kecamatan Pagerwojo
Selain itu pejabat eselon 2 yang terlihat di lokasi pelantikan juga hanya beberapa orang saja.
Pelantikan Tri Hariadi sempat gagal, karena yang bersangkutan tidak hadir di lokasi pada Jumat (12/12/2025).
Tri tidak bisa dihubungi karena ponselnya mati, dan pagar rumahnya digembok.
Selepas Pelantikan Senin malam, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengatakan semua sudah selesai, Tri Hariadi bisa menerima keputusan dari Sekda menjadi Kepala Disnakertrans.
“Beliau juga sudah menyatakan tegak lurus, saling memaafkan jika ada persepsi yang tidak pas. Semua untuk membangun Tulungagung secara beradab, baik, amanah dan bersinergi,” paparnya.
Kepada Tri, Bupati mengaku sudah memberinya penekanan dalam tugas sebagai Kepala Disnakertrans.
Penempatan Tri sebagai salah satu pejabat senior di Disnakertrans harus dimaknai positif, agar Kabupaten Tulungagung bisa mengurangi pengangguran terbuka.
Apalagi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, tingkat pengangguran Kabupaten Tulungagung sekitar 4,03 persen.
“Karena beliau sudah berpengalaman di beberapa OPD, harapannya Disnakertrans bisa maju seperti yang kita harapkan,” tegasnya.
Terkait sikap Tri yang mangkir pelantikan Jumat pagi, Gatut Sunu memastikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Baca juga: Bercengkerama dengan Teman Berujung Duka, Bocah 13 di Tulungagung Tewas Tercebur Bekas Galian Pasir
Menurutnya, sebagai manusia pasti ada salah dan khilaf, namun sebagai saudara dan sahabat, tidak perlu dipermasalahkan.
Gatut Sunu menegaskan, antara dirinya dan Tri Hariadi tidak ada masalah.
“Kami bisa memaafkan semuanya, yang penting ke depan bisa saling bekerja bersama membangun Tulungagung yang lebih maju,” katanya.
Sebenarnya Tri Hariadi sudah berkantor di Disnakertrans pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Namun Tri menolak memberikan penjelasan apapun kepada wartawan.
Sebenarnya pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Pemkab Tulungagung dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025).
Di dalamnya ada nama Tri Hariadi, dari Sekda menjadi Kepala Disnakertrans.
Namun saat itu Tri masih tugas ke Bangkalan Madura mewakili Bupati Tulungagung.
Namun di hari itu jabatan Sekda Kabupaten Tulungagung sudah kosong, sehingga pada Jumat (12/12/2025) Bupati harus menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Gatut Sunu mengaku sudah menunjuk Soeroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai Plh Sekda.
Gatut Sunu beralasan, penunjukan Soeroto karena pertimbangan dirinya butuh sosok yang sudah berpengalaman.
Soeroto dinilai sebagai pejabat senior sehingga semua kepala OPD akan segan kepadanya.
Dia juga dianggap bisa membantu pelaksanaan visi dan misi bupati.
“Beliau juga sudah menyatakan tegak lurus, bisa menjembatani semua pihak. Ke depan bisa bersinergi dengan semua OPD,” tegasnya.
Jabatan Plh Sekda ini akan berlaku selama 15 hari, sambil menunggu proses pengajuan Penjabat (Pj) Sekda.
Nantinya Pj Sekda akan menjabat selama 6 bulan.
Sedangkan untuk proses pengisian Sekda definitif masih menunggu proses selanjutnya.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan Bu Gubernur, beliau yang meminta agar segera dilaksanakan pelantikan ini,” pungkasnya.