TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta terkait FT alias Fahril (17), pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Mamahit (38), ASN Pemkot Manado.
Terungkap identitas pelaku, motif, benda yang digunakan menghabisi nyawa korban hingga barang yang dicuri pelaku dari korban.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Fahril terhadap korban terjadi di Perumahan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita Pandu Lestari, Lingkungan 3, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Korban ditemukan meninggal di TKP beberapa waktu kemudian.
Kasus pembunuhan ini menggemparkan warga Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Muhammad Isral, SIK, M.H menyatakan, Polresta telah mengambil langkah untuk menyelidiki kasus tersebut dengan tuntas.
Hasil pemeriksaan awal di TKP, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat benda tajam.
Kompol Isral juga meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara tersebut
pada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi sesuai prosedur,” kata dia kepada tim TribunManado.co.id saat dikonfirmasi Minggu (14/12/2025) kemarin.
Berikut sederet fakta terkait pelaku dalam kasus pembunuhan Jimmy Mamahit:
FT alias Fahril (17) merupakan warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.
Kompol Isral mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena diduga sakit hati kepada korban.
"Sakit hati karena korban minta oleh pelaku untuk cat rumahnya dengan imbalan Rp 500 ribu, tapi yang diberikan hanya Rp 200 ribu. Itulah yang menjadi pengakuannya, kalau ada yang bilang mereka melakukan hubungan sesama jenis masih dalam pendalaman kami," ungkapnya, sebagaimana keterangan yang diterima tim TribunManado.co.id via WhatApps (WA) pada Senin (15/12/2025).
Kompol Isral menjelaskan pelaku menggunakan penumbuh cabai kayu (dodutu) untuk menghabisi nyawa korban.
"Dari penyelidikan awal pelaku mengunakan penumbuh cabai untuk memukul korban, tim juga menemukan barang bukti di lokasi," tutur Isral, saat dikonfirmasi,
Selain itu, menurut Kompol Isral, pelaku juga sempat menikam korban dengan pisau dapur.
"Lukanya tidak dalam, kami menduga pelaku tewas karena dipukul menggunakan penumbuh cabai beberapa kali," ujarnya.
Eks Kapolsek Wenang ini juga menjelaskan bahwa setalah pelaku melakukan aksinya, ia mencuri beberapa barang milik korban.
"Seperti motor, handphone dan jam tangan korban dibawah kabar oleh pelaku," tandasnya.
Fahril ditangkap di Desa Molompar, Minahasa Tenggara, Sulut pada hari Minggu (14/12/2025).
Kompol Isral menuturkan, saat dilakukan pengambilan sepeda motor milik korban, Fahril berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur.
"Pada saat penyitaan sepeda motor di rumah temannya, pelaku berusaha melarikan diri petugas berusaha mengejar hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Lanjut Kompol Isral, pelaku kemudian dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Manado.
"Kemudian pelaku langsung diamankan di Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)
(TribunManado.co.id)