Sosok TB Hasanuddin yang Sebut Polemik Bandara Khusus IMIP Morowali Merupakan Persoalan Besar
December 16, 2025 06:41 AM

 

SURYA.co.id - Inilah sosok anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang sebut polemik bandara khusus IMIP Morowali merupakan persoalan besar.

TB Hasanuddin menyoroti dugaan operasional Bandara IMIP yang berjalan tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

Menurutnya, hal ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” ujar Hasanuddin, melansir dari Kompas TV.

Hasanuddin menekankan bahwa operasional bandara tanpa pengawasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Menurutnya, semua bandara, termasuk yang dimiliki swasta, wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi pengawasan dan keamanan negara lainnya.

“Setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan negara. Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” tambah Hasanuddin.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tidak ada pihak swasta yang boleh mengoperasikan fasilitas penerbangan seolah-olah wilayah privat tanpa pengawasan aparat.

Baca juga: Rekam Jejak Menhub Dudy Purwagandhi yang Sempat Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali Lalu Dicabut

Status Bandara Khusus IMIP Morwali

Terkait status bandara tersebut, Kementerian Perhubungan resmi menghapus status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari maupun ke luar negeri.

Melansir dari Kompas.com, Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu terbit sebelum munculnya polemik publik terkait operasional bandara industri tersebut. 

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa “ketika KM 55 Tahun 2025 diberlakukan, maka KM 38 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 sebelumnya mengizinkan tiga bandar udara khusus melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara. Ketiganya adalah:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Pelalawan, Riau
  2. Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah

Namun melalui keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang mempertahankan izin tersebut.

Baca juga: Imbas Wamenhub Suntana Bantah Menhan Sjafrie Soal Bandara Morowali, Said Didu Sebut 2 Lokasi Serupa

Dua bandara lainnya (IMIP dan Weda Bay) secara otomatis kehilangan hak mengoperasikan penerbangan langsung ke luar negeri.

Kemenhub menjelaskan bahwa izin penerbangan internasional bagi bandara khusus sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta transportasi penumpang dan kargo guna mendukung kegiatan usaha utama.

Penerbangan semacam itu juga wajib berkoordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar personel serta fasilitas pendukung tersedia secara memadai.

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 berlaku hingga 8 Agustus 2026. Pengawasan atas implementasinya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Disorot Menhan Sjafrie

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melakukan peninjauan langsung ke Bandara Morowali usai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 TNI bersama sejumlah instansi di wilayah tersebut.

Kunjungan tersebut berlangsung pada 20 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie menyoroti keberadaan bandara yang disebut tidak memiliki perangkat negara di dalamnya.

Ia menganggap kondisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan infrastruktur strategis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, hal ini menciptakan celah yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut, ini merupakan hal yang anomali, di dalam NKRI. Kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah. Ini merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh pada stabilitas nasional," ujar Sjafrie.

Sjafrie menegaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal, termasuk yang berkaitan dengan pertambangan maupun perkebunan sawit.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, ia memastikan proses penegakan akan dilakukan secara tegas.

Ia kembali menegaskan komitmen negara untuk menghentikan seluruh praktik ilegal yang merugikan aset nasional, sekaligus menyatakan bahwa seluruh temuan lapangan akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.

Di sisi lain, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana memberikan klarifikasi berbeda. Ia menolak anggapan bahwa Bandara Morowali beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara.

Menurutnya, bandara tersebut telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Suntana juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menempatkan personel dari berbagai instansi untuk mengawasi aktivitas bandara, mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga Direktorat Jenderal Otoritas Bandara.

"Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisian, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana," ujar mantan Kabaintelkam Polri tersebut, melansir dari Tribunnews.

Ia memastikan bahwa Bandara Morowali bukan bandara ilegal dan hanya melayani penerbangan domestik, bukan rute internasional.

"Itu domestik bukan internasional," tegasnya.

Suntana menambahkan bahwa dari awal pendiriannya, bandara tersebut telah mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.