Pelarian Resbob Terbongkar, Polisi Ungkap 3 Lokasi Persembunyian hingga Masuk Desa
December 16, 2025 07:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelarian Adimas Firdaus atau dikenal dengan panggilan Resbob akhirnya menemui titik terang, polisi kini mengungkap tiga tempat persembunyiannya.

Resbob ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah setelah kabur ke sejumlah daerah.

Sosoknya dicari-cari masyarakat karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kepada pendukung Persib dan suku Sunda.

Kini pelariannya berakhir setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil menangkapnya pada, Senin (15/12/2025) siang. 

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, proses pengejaran tidak berjalan mudah, karena polisi harus menyisir hingga ke wilayah desa.

Operasi penelusuran yang dilakukan secara intensif ini melibatkan pengumpulan informasi dari warga, pemetaan lokasi, hingga pengintaian di sejumlah titik.

"Ditangkap pukul 13.00 WIB. Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang," kata Resza Ramadianshah dikutip dari TribunJabar, Selasa (16/12/2025).

"Dia pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salahsatu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepakbola (Viking)," sambungnya.

RESBOB DI BANDARA SOETTA - Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya.
RESBOB DI BANDARA SOETTA - Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya. (Istimewa)

Kabur ke Desa

Resza mengungkapkan, Resbob ditangkap dalam pelarian saat sedang bersembunyi di daerah pedesaan.

"Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," ucap Resza.

Tak hanya sembunyi di kawasan pedesaan, Resbob juga berpindah-pindah kota.

"Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ucapnya.

Terbongkarnya persembunyian tersebut menjadi langkah penting polisi untuk mendalami kasus tersebut.

Kini, Resbob sudah ada di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap Resbob ialah pasal 28 ayat 2 UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau hal lainnya. 

"Terima kasih kepada para tokoh masyarakat sehingga kami bisa mengungkap kasus ini. Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya. Ancaman penjara hukuman 6 tahun," katanya.

KABID HUMAS DAN RESBOB - Kolase foto Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dengan Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya.
KABID HUMAS DAN RESBOB - Kolase foto Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dengan Streamer Resbob saat digiring aparat Polda Jawa Barat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/12/2025). Resbob ditangkap karena menghina suku Sunda dalam streamingnya. (Instagram)

Penghinaan Sunda

Diketahui, Resbob baru-baru ini mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kepada pendukung Persib dan suku Sunda.

Hal itu diujarkannya melalui percakapan dalam live streaming, dan rekamannya beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan beragam reaksi dan kecaman.

Berita Terkait

  • Baca juga: Bakal Berakhir di Bandung, Polisi Beber Alasan Resbob Digiring ke Jakarta Usai Ditangkap di Semarang
  • Baca juga: Kabur ke 3 Kota hingga Sembunyi di Desa, Pelarian ResBob Diungkap Polisi: Berupaya Untuk Bersembunyi
  • Baca juga: Resbob Kini Diborgol Polisi, Coki Pardede ke Bigmo: "Cobaan Hidup Datang dari Abang Lu"
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.