Perda Polusi Udara Sudah Usang, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru yang Lebih Gigit! 
December 16, 2025 09:59 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 

Aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi lingkungan dan perkembangan regulasi terkini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam menjaga kualitas udara.

“Kami ingin memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Jakarta berjalan lebih tegas, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Asep menjelaskan, Raperda tersebut akan mengatur mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk model koordinasi antarlembaga dan pengelolaan dana hasil denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola mutu udara yang adil dan berkeadilan. Dengan payung hukum yang lebih kuat, kami berharap kualitas udara Jakarta bisa terus membaik,” ujarnya.

Mekanisme Sanksi

Ketua Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia Andi Gunawan Wibisana, menilai penyusunan Raperda baru ini sangat krusial untuk memastikan penerapan prinsip responsive regulation dan smart regulation.

Ia menjelaskan, penegakan hukum lingkungan seharusnya dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, atau pembekuan izin harus diterapkan selektif sesuai risiko dan dampaknya. Pendekatan ini lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Andi yang juga Wakil Dekan FHUI.

Menurutnya, pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari keadilan restoratif.

“Jika pelaku tidak mematuhi teguran tertulis, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah yang bersifat reparatoir atau pemulihan,” tuturnya.

Pengawasan Lintas Sektor Jadi Kunci

Praktisi pengawasan lingkungan, Bambang Pramudyanto, menilai kolaborasi lintas sektor mutlak dibutuhkan agar pengendalian pencemaran udara bisa berjalan efektif.

Ia menyoroti bahwa beban pengawasan yang diemban Dinas Lingkungan Hidup saat ini belum sebanding dengan jumlah izin lingkungan yang diterbitkan.

“Peran dan tanggung jawab DLH serta Suku Dinas di wilayah harus diperkuat. Selain itu, perlu peningkatan anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan penyidikan agar penegakan hukum lingkungan lebih optimal,” tuturnya.

Bambang juga mendorong agar Raperda yang sedang dirancang memuat sinkronisasi antara sanksi administratif dan pidana, serta memperjelas kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan.

“Kalau tata kelola pengawasan diperjelas dan biaya pengendalian bisa diinternalisasi, kualitas udara Jakarta pasti akan lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.

Berita Terkait

  • Baca juga: HIVI! Ajak Warga Jakarta Nikmati Musik Sambil Lawan Partikel Polusi Udara di Sarinah
  • Baca juga: Atasi Polusi Udara, DPRD DKI Dukung Perbanyak RTH
  • Baca juga: Upaya Kurangi Polusi Udara, Masjid di Pasar Minggu Jakarta Selatan Bikin Program Sedekah Pohon
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.