Masuk Tahap Penyidikan, Menhut Tidak Mau Buka Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
December 16, 2025 12:10 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mau mengungkapkan mengenai asal kayu gelondongan yang menjadi sorotan publik dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menurutnya masalah tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Saya tidak bisa buka ke publik," kata Menhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam, (15/12/2025).

Ia mengatakan sudah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)  dan Kepolisian yang sedang menyelidiki sumber kayu gelondongan tersebut. 

Pihaknya sudah bertemu dengan Satgas PKH dan Kabareskrim Polri membahas masalah itu.

"Sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di...makanya levelnya sudah sampai ke penyidikan," katanya.

Baca juga: Kapolri Ungkap Sudah Temukan Calon Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Menurutnya Kepolisian akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan diumumkannya ke publik. 

Terkait indikasi adanya perusahaan pemerintah dan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut, Menhut belum mau berkomentar.

"Saya no comment ya, tetapi ada sawit ada juga tambang tetapi ini semua lagi berproses, jadi saya tidak bisa," pungkasnya.

 

Kasus Kayu Gelondongan Dalam Banjir di Sumut Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Sita 2 Alat Berat

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," terangnya.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Irhami.

Baca juga: Bareskrim: Bekas Potongan Mesin Terlihat pada Kayu Banjir Garoga Sumatera Utara

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menuturkan pihaknya bekerja bersama Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN dalam proses pengungkapan.

Menurutnya ditemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah bencana banjir menerjang kawasan itu. 

Dua jembatan, Garoga dan Anggoli, tersapu arus deras.

Di mana jalan penghubung yang sebelumnya utuh berubah menjadi aliran sungai baru.

"Jadi jembatan Garoga dan jembatan Anggoli itu tersapu di situ di tengahnya putus. Yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," sambung dia.

 

Temuan Penyidik

Pemeriksaan lapangan memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik, terutama di sekitar KM 6 dan KM 8. 

Bukaan lahan besar tampak jelas dari citra udara, disertai longsoran yang dianggap tidak terjadi secara alamiah. 

Kombes Fredya mengatakan tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator. 

Kekinian penyidik tengah mendalami operatornya dalam kegiatan itu.

"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," tuturnya.

Dua alat berat itu kemudian diamankan.

Penyidik dan tim ahli juga mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir. 

PEMBALAKAN LIAR - Kayu-kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
PEMBALAKAN LIAR - Kayu-kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu," ucap dia.

Aliran sungai kecil di kawasan tersebut tampak berubah arah setelah menerjang bukaan lahan, membawa kayu-kayu dari hulu dan membentuk muara baru yang bermuara kembali ke Sungai Garoga. 

Menurutnya, kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab banjir yang kemudian menyapu infrastruktur di bawahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.