TRIBUN-TIMUR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Wira Waspada yang digelar secara nasional pada 10–12 Desember 2025.
Operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, pengawasan dilaksanakan oleh dua tim yang menyasar empat daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Takalar, dan Gowa.
Pemeriksaan difokuskan pada lokasi strategis tempat WNA beraktivitas, termasuk area kerja, pendidikan, dan pariwisata.
Hasil operasi tersebut menemukan 19 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, berupa penyalahgunaan izin tinggal serta tidak melaporkan perubahan status dan alamat. Petugas menahan sementara paspor para WNA tersebut dan mengarahkan mereka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Nano Sumarno, menegaskan bahwa para WNA tidak dilakukan penahanan fisik.
“Yang kami tahan hanya paspornya. Selanjutnya mereka dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ke-19 WNA tersebut berasal dari China (8 orang), Sudan (6 orang), Irak (2 orang), serta masing-masing satu orang dari Bangladesh, Libya, dan Jepang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Imigrasi akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, Operasi Wira Waspada juga mengedepankan langkah preventif.
Petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik hotel, pengelola penginapan, dan penanggung jawab perusahaan agar aktif melaporkan keberadaan serta aktivitas WNA. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah.(*)