Polisi Amankan 4 Orang karena Bawa Uang Rp 7,7 Miliar ke Singapura
December 16, 2025 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Batam - Empat orang bernama CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS ditangkap Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

Pasalnya, keempatnya membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar saat akan menyeberang dari Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menuju Singapura menggunakan kapal ferry.

Melansir Tribun Batam, uang yang dibawa berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, disimpan dalam empat koper berbeda.

Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui total uang yang dibawa mencapai Rp7.795.000.000.

Uang tersebut rencananya akan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD).

“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT Valas Inti Tolindo (PT VIT) yang berkedudukan di Jakarta,” ujar AKP Zharfan, Senin.

Para Pelaku Membagi-bagi Uang 

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian mengungkapkan pembagian uang yang dibawa para terperiksa berbeda-beda.

CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing membawa Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah langsung dari Direktur Utama PT VIT berinisial Rudy alias R. Sementara Houni Kusumawati mengaku telah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura, yakni pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.

“Selain uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB),” kata Indar.

Indar menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal.

Setelah ditukarkan, mata uang asing tersebut kembali diedarkan di dalam negeri dengan harga lebih tinggi.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Hal ini diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank,” tegas Indar.

Polda Kepri Koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam

Meski tidak ditemukan unsur pidana, Polda Kepri tetap berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara.

Pengawasan terhadap aktivitas KUPVA BB juga akan diperkuat bersama Bank Indonesia guna mencegah gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

“Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia,” tandasnya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, turut hadir Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, serta Manajer Fungsi Pengawasan SP dan PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni.

Baca juga: Polisi Tunjukkan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Yakin 99,9 Persen Palsu

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.