Nominal Uang yang Disita KPK dari Rumah Plt Gubernur Riau, Ada Dolar Singapura
December 16, 2025 03:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hingga kini, jumlah atau nominal uang yang disita dari kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, masih belum diketahui.

Hal tersebut lantaran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), masih melakukan penghitungan.

Namun demikian, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yakni dolar Singapura dan rupiah.

Penyitaan tersebut terjadi seusai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).

Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, penggeledahan ini merupakan buntut dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan selain menggeledah rumah dinas, penyidik juga menyasar kediaman pribadi SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur."

"Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Budi merinci mata uang asing yang ditemukan penyidik, satu di antaranya yakni dolar Singapura.

Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan jumlah pasti uang yang disita, karena proses penghitungan masih berlangsung di lokasi.

"Mata uang luar, dolar Singapura dan rupiah. Ini masih dihitung, baru diamankan dan ditemukan oleh tim," ujarnya.

Terkait Kasus Pemerasan Anggaran PUPR

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Benarkan Dijemput KPK di Jakarta

Dalam konstruksi perkaranya, Gubernur nonaktif Abdul Wahid diduga meminta jatah atau fee sekitar 15–20 persen dari anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut dari lokasi penggeledahan.

KPK memastikan akan memanggil SF Hariyanto untuk mengonfirmasi temuan uang dan dokumen tersebut.

"Tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik (rumah) yang diamankan, yakni wakil gubernur. Penyidik membutuhkan keterangan dan akan melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegas Budi.

Langkah ini mempertegas sinyal bahwa KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kasus rasuah yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November lalu tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.