Klaim Gaji Tak Dibayarkan Sejak April 2024, Ratusan Karyawan di OKU Geruduk Kantor Disnaker
December 16, 2025 04:05 PM

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Ratusan PT Perkebunan Mitra Ogan bersama serikat buruh menggelar aksi dan audiensi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (16/12/2025).

Mereka menuntut kepastian pembayaran gaji serta hak-hak normatif yang telah tertunggak selama kurang lebih 20 bulan.

Ratusan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan mengancam akan mendatangi Istana Negara jika manajemen perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan gaji yang belum dibayarkan sejak April 2024. 

Mereka menuntut kepastian pembayaran gaji serta hak-hak normatif yang telah tertunggak selama kurang lebih 20 bulan.

Ketua Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI (PP-FSPPP-SPSI), Cecep Wahyudin, menegaskan bahwa aksi lanjutan akan dilakukan apabila hingga akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 belum ada kejelasan penyelesaian.

“Jika sampai akhir Desember 2025 dan awal minggu pertama Januari 2026 tidak ada kejelasan, kami bersama perwakilan karyawan PT Mitra Ogan akan mendatangi BPI Danantara Indonesia, kementerian terkait, hingga Istana Negara,” ujar Cecep, Selasa (16/12/2025).

Cecep menjelaskan, PT Mitra Ogan merupakan anak usaha BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI/ID Food) dan PTPN III yang berada di bawah naungan BPI Danantara Indonesia. Selain gaji, perusahaan juga menunggak pembayaran berbagai hak normatif pekerja.

“Bukan hanya gaji, tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, kekurangan THR, uang lembur, hingga dana pendidikan belum dibayarkan. Sekitar 580 karyawan belum menerima haknya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyatakan akan ikut mengawal persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPI Danantara Indonesia agar ada solusi konkret.

Di sisi lain, serikat pekerja juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pertama yang menyatakan PT Mitra Ogan melakukan pelanggaran.

Direktur Utama PT Mitra Ogan, Muzamzam Masyhudi, menyatakan kondisi keuangan perusahaan berdampak pada seluruh unsur perusahaan, termasuk manajemen dan direksi.

“Tidak hanya pekerja, manajemen dan direksi juga sudah sekitar 18 bulan tidak menerima gaji. Perusahaan mengalami defisit sehingga tidak mampu menutupi pengeluaran,” katanya. 

Ia menjelaskan, permasalahan perusahaan dipicu oleh sistem budidaya yang tidak optimal, usia tanaman sawit yang sudah di atas 40 tahun sehingga tidak produktif, serta berhentinya operasional pabrik kelapa sawit (PKS) sejak April 2024.

Terkait rencana penjualan aset kantor di Palembang, Muzamzam menyebut pihaknya telah meminta persetujuan PT RNI dan prosesnya kini berada di BPI Danantara Indonesia. Hasil penjualan aset tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar tunggakan kepada karyawan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.