Profil YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, Mahasiswa Semester 3, Viral Gegara Ujaran Kebencian
December 16, 2025 11:35 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini profil YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan . 

Namanya menjadi perbincangand alam beberapa pekan terakhir. 

Bukan tanpa alasan, ia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. 

Dan setelah kabur, Resbob berhasil diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Senin (15/12/2025). 

Kabar penahanan Resbob inipun viral di media sosial. 

Lantas siapa Resbob?

Profil 

Resbob bukanlah nama aslinya. 

Ia bernama asli Adimas Firdaus. 

Sosoknya kerap mewarnai layar streamer. 

Baca juga: Kasus Viral Siswi SMP Ngaku Dibully hingga Dikeluarkan Sekolah, Bantahan Wakasek: Tak Ada Pembullyan

Ia dikenal sebagai YouTuber. 

Bersama dengan kakaknya, Muhammad Jannah yang dikenal dengan nama Bigmo.

Mahasiswa Semester 3

Sosok Resbob diketahui masih tercatat sebagai mahasiswa. 

Dikutip dari Surya.co.id, ia disebut-sebut, berkuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FICIP) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) semester tiga.

Namun, pihak kampus mengungkapkan Resbob kerap membolos.

Pihak UWKS pun tak tinggal diam. 

Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengatakan pihak kampus telah mengeluarkan alias menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap Resbob.

"Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS NOmor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa," ungkap Nugrahini, Senin.

"Tindakan tersebut (ujaran kebencian) merupakan pelanggaran berat dan tidak mencerminkan nilai-bilai Pancasila maupun karakter serta budaya UWKS," jelasnya.

Di UWKS, Resbob juga ikut bergabung dengan organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Meski demikian, Resbob tercatat sebagai kader biasa, bukan merupakan pengurus.

Buntut aksinya, Resbob pun dipecat sebagai kader GMNI.

Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan sikap Resbob merupakan pelanggaran berat.

Pihaknya pun mengatakan keputusan pemecatan terhadap Resbob sudah diteruskan ke DPD Jawa Timur dan DPP GMNI.

"Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal," kata Virgiawan, Senin.

"Keputusan pemecatan sudah melalui mekanisme organisasi dan telah kami tembuskan ke DPD Jawa Timur hingga DPP GMNI," imbuhnya.

Dilaporkan Gegara Ujaran Kebencian

Dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda bukan merupakan kasus pertama yang menjerat Resbob.

Ia pernah dilaporkan ke polisi pada September 2025, karena menghina Azizah Salsha.

Laporan itu dibuat ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ditangkap Polisi

Resbob ditangkap saat berada di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat.

"Ditangkap pukul 13.00 WIB. Dia (Resbob) sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Dia pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salah satu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepak bola (Viking)" jelas Dirresiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Titipkan Ponsel ke Pacar

Untuk mengecoh polisi, Resbob diketahui berpindah-pindag kota demi menghindari kejaran pihak berwenang.

Ia juga sempat menitipkan ponsel kepada kekasihnya agar lokasinya tidak terlacak polisi.

"Selama pelarian itu dia sendiri, kemudian masih komunikasi dengan pacarnya di Surabaya. Bahkan sempat HP dititipkan ke pacarnya untuk mengecoh kami," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Senin.

Resbob diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten bermuatan penghinaan terhadap suku Sunda.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Polisi memastikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polda Jabar juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini sebab diduga Resbob melibatkan pihak lain dalam membuat konten. (*)

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Erik S, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Surya.co.id/Sulvi Sofiana)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.