Sidang Kasus Persangkaan Palsu oleh Sugesti Komisioner Bawaslu Bangka, Penuntutan 6 Januari 2026
December 16, 2025 05:37 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali melaksanakan sidang kasus perkara yang menjerat Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti.

Sidang hari ini, Selasa (16/12/2025) dilakukan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa/penasihat hukum.

Dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.

Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP.

Saat menjalani persidangan, Sugesti didampingi oleh tiga orang penasehat hukum yang saat itu melakukan tanya jawab kepada saksi ahli.

Diakhir pemeriksaan, giliran jaksa penuntut umum yang melakukan tanya jawab dengan saksi.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang penuntutan dilakukn pada 6 Januari 2026.

“Untuk sidang selanjutnya, penuntutan dari penuntut umum ditunda sampai Selasa tanggal 6 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim, Utari Wiji Hastaningsih menutup sidang.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.