KPK Geledah Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Ardito Wijaya
December 16, 2025 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Jajaran penyidik KPK melakukan penggeledahan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ardito Wijaya (AW), Selasa (16/12/2025).

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yakni kantor bupati Lampung Tengah, kantor Bina Marga dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah.

Adapun penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.

Sejumlah penyidik mulai melakukan pemeriksaan di kantor bupati Lampung Tengah sekira pukul 14.00 WIB dengan pengawalan dari personel Polda Lampung beratribut lengkap.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya rombongan penyidik menggeledah rumah dinas bupati dan di Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah sekira pukul 10.00 WIB.

Hingga pukul 17.00 WIB tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor bupati dengan pengawalan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Buru Bukti Tambahan Fee Proyek

Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur. 

Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati.

KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah," jelas Budi.

Penyidik juga terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.

Mengingat temuan awal menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar.

Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:

  • Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
  • Adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo
  • Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo
  • Pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan hari ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skema ijon proyek tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.