TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menetapkan HTA (49) sopir Toyota Fortuner BE1495ASC sebagai tersangka pengecoran BBM jenis solar.
HTA sebelumnya menghebohkan warga Gang Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung karena aksinya membawa solar. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka terhadap sopir yang membawa solar tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (16/12/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi. Ia berencana menjadikannya sebagai ladang mencari keuntungan.
"Jadi tersangka melakukan pengecoran BBM solar tersebut pengakuannya untuk dijual sendiri," kata Faria.
Sebelumnya, driver ojek online (ojol), Ahmad (41) mengatakan, pihaknya melihat ada cairan jenis BBM solar yang berserakan di jalanan Gang Dempo.
"Adanya solar yang berserakan tersebut membuat masyarakat resah karena baunya serta menyebabkan pengendara terjatuh," kata Driver ojol Ahmad.
Ia mengatakan, masyarakat yang antre solar kasian dan ternyata adanya mobil hitam yang mengecor.
"Jangan seperti ini karena banyak warga yang membutuhkan solar tersebut," kata Ahmad.
Sopir solar tersebut terlihat ada dan baunya yang menyengat sehingga warga curiga. Warga curiga karena solar tersebut bocor dari mobil yang digunakan tersebut dan terlihat alat untuk mengecor.
"Saya memang biasanya ngetem di sini Gang Dempo, kemarin rame-rame warga sini berhentikan mobil yang membawa solar," kata Ahmad.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, Polda Lampung akan melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat hingga oknum yang terindikasi penyalahgunaan solar.
"Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelaku dalam penyalahgunaan solar," kata Dery.
Dengan kegiatan makin marak yang dilakukan masyarakat banyak namun stok yang berkurang mengakibatkan terjadinya antrean di SPBU.
Polisi telah berkordinasi dan dalam waktu dekat akan kembali normal. Suplai dari 2024-2025 stok terdata dengan baik ataupun sesuai jadwalnya.
Namun setelah dilakukan pendistribusian suplai yang harusnya habis Desember 2025 tetapi Oktober 2025 mendekati habis.
"Maka diminta kuota tambahan kepada BPH migas pusat," kata Dery.
Polisi mengimbau kalau masyarakat mendapatkan informasi serupa segera sampaikan ke polisi. Karena kegiatan tersebut penyuplaian BBM terbatas bisa dikategorikan sebagai penimbunan dan diharapkan mendapatkan informasinya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )