Tanaman Diserang Landak Jawa, Petani Madiun Dipenjara Usai Rawat Satwa Dilindungi hingga Beranak 6
December 17, 2025 11:16 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Hari apes tak ada di kelander, hal itulah tampaknya yang terjadi pada Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Darwanto tak pernah menyangka bahwa kegiatannya merawat seekor landak yang merusak tanamannya berujung sidang di meja hijau.

Landak tersebut sudah dia pelihara sejak tahun 2021 dan kini beranak pinak enam ekor.

Pertama kali ditemukan, landak-landak itu terjerat di jaring tanamanya.

Rupanya landak yang terjerat dan merusak tanamanya bukan landak biasa itu adalah landak jawa yang dilindungi negara.

Baca juga: Di Balik Gugatan Cerai, Mengenang Trik Ridwan Kamil Taklukkan Hati Atalia, Antre Urutan ke-42

Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 106 Tahun 2018 dan juga diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), sehingga dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau diburu tanpa izin, dengan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 106 Tahun 2018 dan juga diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), sehingga dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau diburu tanpa izin, dengan sanksi hukum bagi pelanggarnya. (Istimewa)

Landak Jawa

Melansir dari Kompas.com, Landak Jawa yang nama latinnya Hystrix javanica merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 106 Tahun 2018 dan juga diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), sehingga dilarang untuk dipelihara, diperdagangkan, atau diburu tanpa izin, dengan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Perlindungan untuk menjaga populasinya yang terancam dan memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Bentuk landak ini agar seperti luwak, tapi dia punya bulu belakang yang tajam di bagian ujungnya.

Biasanya landak-landak ini akan menyerbu kebun yang ditanami kacang, jagung atau padi.

Darwanto dikawal dua petugas Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur usai mengikuti sidang di Pengadilan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)
Darwanto dikawal dua petugas Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur usai mengikuti sidang di Pengadilan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI) (Kompas.com)

Darwanto dijerat Pasal 40A

Nasib Darwanto saat ini berada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Darwanto mengaku tak mengetahui bahwa landak yang merusak tanamanya adalah satwa yang dilindungi.

Niat utamanya mengurung landak hingga malah beranak pinak itu adalah mengamankan lahannya agar tidak dirusak.

Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.

“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.

***

(TribunTrends.com/MNL)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.