Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tokoh Adat Bikomi, Hendrikus F. Bana, menyetujui penertiban dan pelarangan mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Pelarangan tersebut bagian dari proses penyelamatan generasi.
Pasalnya, pelarangan mengonsumsi minuman keras ini beralasan. Kasus kriminal akibat miras di Kabupaten TTU meningkat beberapa tahun terakhir.
"Apabila kepolisian tidak mengambil langkah itu, daerah ini amat berantakan," ucapnya, Selasa 16 Desember 2025.
Menurutnya, imbauan Kapolres TTU tersebut tidak berlaku untuk semua kegiatan. Ada beberapa ritual adat di Kabupaten TTU yang diwajibkan menggunakan sopi (miras lokal). Sebuah warisan budaya yang mesti juga dihormati.
Baca juga: World UHC Day: Komitmen Perkuat Akses Kesehatan yang Merata
Dalam budaya masyarakat Suku Dawan, setiap ritual Helaketa, peminangan dan lain-lain diwajibkan membawa minum tradisional tersebut. Namun, bahan yang dibawa hanya dalam jumlah kecil.
"Serta beberapa ritual adat lainnya," ujar Hendrikus yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD TTU.
Ia menerangkan, apabila pihak kepolisian tidak mengambil langkah penertiban maka, bisa berpotensi merusak generasi bangsa. Langkah mengonsumsi miras untuk kegiatan ritual adat tertentu harus dilakukan secara terbatas dan tidak berlebihan.
Sementara itu, Tokoh Agama di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Pater Salvatore Kinu Towary, SVD memberikan apresiasi kepada Kapolres TTU dan jajaran yang telah menempuh langkah antisipasi pelaksanaan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin Turangga-2025" Polres Timor Tengah Utara.
Menurutnya, apresiasi tersebut dikhususkan kepada Polres TTU yang telah membantu pengamanan Umat Katolik dan Kristen Protestan di Kabupaten TTU jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
"Jadi langkah dari Ibu Kapolres dan jajaran Polres TTU sungguh bernilai karena membantu menertibkan situasi masyarakat," ujarnya usai mewakili Dekenat Kefamenanu, Keuskupan Atambua menghadiri kegiatan itu, Selasa, 16 Desember 2025.
Pada momentum Natal dan Tahun Baru, ada banyak titik-titik rawan terjadinya kerusuhan atau kejadian di luar dugaan. Upaya Kapolres TTU mengimbau masyarakat menjaga persaudaraan dan ketertiban mulai dari rumah, lingkungan dan tempat-tempat ibadah merupakan langkah yang cerdas.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari mobilisasi dengan pawai yang hingar-bingar pasca pelaksanaan ibadah. Perayaan Natal dan Tahun Baru dianjurkan dilaksanakan bersama keluarga saya di rumah.
Pasalnya, mobilisasi kendaraan dan pawai serta kegiatan yang melibatkan banyak pihak bisa saja menimbulkan kesalahpahaman dan kejadian tak terduga lainnya. Kejadian tidak diinginkan bakal tidak dihindari apabila di bawah pengaruh minuman alkohol.
Pater Salvator menjelaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat juga harus dimulai dari diri sendiri. Pembatasan mengonsumsi minuman keras merupakan salah satu langkah mengantisipasi hal ini.
Langkah rapat koordinasi dan kolaborasi ini merupakan upaya yang luas dalam membantu masyarakat khususnya Umat Katolik dan Kristen Protestan yang merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026. Gereja diharapkan menyampaikan kepada semua umat dari masing-masing mimbar.
Lebih daripada itu, Pater Salvator mengharapkan peran semua pihak khususnya melalui sarana pers dan media sosial untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat. (bbr)