Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Regulasi soal Transportasi Online masuk dalam Program Pembentukan Peratuan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Bahkan, telah diparipurnakan DPRD Banggai dan Pemkab di Gedung Graha Pemda, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025) sore.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, aturan tentang transportasi online Propemperda 2025.
Baca juga: Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Benarkan Ada Nama Lisa Mariana
Namun, tak sampai di meja pembahasan karena naskah akademik masuk ke parlemen pekan pertama Desember 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Kartini Akbar mengatakan, Rancangn Perda tentang transportasi online akan dibahas 2026.
"Sudah masuk di program pembentukan rancangan Perda 2026," jelasnya politikus PDIP ini seusai paripurna.
Di Kabupaten Banggai, terdapat perusahaan transportasi beroperasi.
Salah satunya didirikan warga Kabupaten Banggai.
Pelayanannya meliputi antar jemput penumpang sampai kuliner.
Baca juga: Bea Cukai Morowali Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Bahodopi
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah tak dapat ditemui TribunPalu.com untuk mengonfirmasi rancangan beleid baru ini. (*)