Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang perdana gugat cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
Atalia Praratya yang digadang-gadang bakal hadir, ternyata pagi tadi tak bisa datang ke Pengadilan Agama Bandung yang berada di Jalan Terusan Jakarta.
Atalia dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
Debi terlihat datang ke Pengadilan Agama Bandung pukul 09.15 WIB.
Begitu pun kehadiran Ridwan Kamil yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Wenda Aluwi yang datang pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Ramai Kabar Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Ternyata Jubir PA Belum Bisa Memastikan
Sidang perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil ini digelar di Ruang Sidang Utama dengan nomor register 6572/Pdt.G/2025/PA.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Atalia atau yang disapa Bu Cinta itu.
"Bu Atalia memohon maaf tak bisa hadir. Pada dasarnya bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Karena ada acara kedinasan, sehingga berhalangan hadir dan mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," katanya.
Disinggung terkait gugatan yang dilayangkan Atalia terhadap RK, Debi pun enggan menyampaikan lebih jelasnya lantaran masuk dalam materi gugatan.
"Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," ujarnya
Debi juga menyampaikan pesan Atalia yang meminta kepada Ridwan Kamil untuk saling mendoakan.
"Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi tak banyak berkomentar ketika datang. Dia menekankan untuk menghormati persidangan dahulu.
"Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. (Hari ini) mediasi tentunya," katanya.
Wenda mengaku RK tak hadir lantaran masih ada di luar kota.
"Pesan pak RK saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kami hadir," ujarnya.(*)