BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif, Bukti Komitmen Transparansi
December 17, 2025 12:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Capaian ini menjadi kali kedua bagi BPJS Ketenagakerjaan memperoleh predikat informatif, sebagai bentuk konsistensi dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan pada Senin (15/12/2025) di Jakarta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025.

Tim tersebut telah memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen bersama dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya kami dalam memberikan pelayanan dan memperkuat tata kelola yang baik,” ujar Roswita.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Forum Diskusi Risk Governance Resilience

Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Akuntabel dan Transparan

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. 

Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi tidak sekadar menilai kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Indeks keterbukaan informasi publik menjadi gambaran sejauh mana badan publik membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Rospita.

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Roswita Nilakurnia menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik ke depan. 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik melalui layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Hal ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” tutup Roswita.

Baca juga: Teguhkan Integrasi dan Transparansi, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Buku Journey Integrated Report

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.