TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 34 Jemaah Calon Haji (CJH) asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah melakukan melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Artinya, masih ada 5 JCH yang belum melakukan pelunasan Bipih hingga, Rabu (17/12/2025).
Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Armin menyebut, kelima jemaah itu terkendala karena sakit dan meninggal dunia.
"Lima orang yang belum lunas, empat diantaranya sakit dan satu orang wafat dan calon pelimpahannya belum diurus," bebernya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita pagi disela-sela kegiatan Porseni Kemenag di Belopa.
Kata Armin, pelunasan di bank belum bisa dilakukan sebab menunggu dokumen kelayakan kesehatan dari CJH.
Menurutnya, dua diantara jemaah yang sakit, dalam waktu dekat akan menjalani kemoterapi di Makassar.
"Kemudian dua lagi masih menunggu istithaah (masih dirawat dan operasi). Karena pengecekan kesehatan agak ketat saya liat untuk Haji 2026," ungkapnya.
"Karena, istithaah harus muncul, baru bisa melunasi Bipih haji. Mudah-mudahan sampai pelunasan tahap pertama ini selesai, sudah keluar istithaahnya," tambah Armin
Ia menambahkan, batas waktu pelunasan Bipih ditetapkan hingga tanggal 23 Desember 2025.
Besaran jumlah Bipih yang harus dilunasi JCH terbilang fluktuatif, dipengaruhi nilai tukar dollar.
"Sebab dipengaruhi situasi nilai tukar dollar. Mungkin sekitar Rp28 juta, kurang sedikit. Itu sudah termasuk semua untuk pelunasan," akunya.
Armin merincikan, setoran awal untuk JCH sebesar Rp25 juta.
Setoran awal ini diberikan untuk mendapatkan nomor porsi haji.
"Kemudian untuk tahapan pelunasan, ditambah Rp28 juta. Kalau tahun lalu, Bipih sekitar Rp62 juta, sekarang Rp53 juta sekian," ujarnya.
Menurut Armin, administrasi JCH perlahan sudah mulai rampung, termasuk paspor yang akan digunakan.
"Tinggal lima jemaah yang tadi itu. Karena kita masih menunggu, mudah-mudahan mereka sehat, sampai batas waktu pelunasan itu," jelasnya.
Armin mengaku, sebanyak 12 orang JCH kategori lansia akan diberangkatkan ke tanah suci, Mekkah.
"Yang kita berangkatkan ini, ada lansia 12 orang. Kemudian yang memunda tahun lalu sisanya. Yang lansia itu, usia paling muda adalah 84 tahun," akunya.
Jelang persiapan keberangkatan, sambung Armin, pihaknya akan mulai melaksanakan manasik haji di tahun depan.
"Manasik inshaAllah sesudah pelunasan, sudah ada mulai prosesnya di tingkat kecamatan. Tingkat kelompok bimbingan. Untuk jadwalnya di tahun depan, tapi kita belum bisa memastikan, karena DIPA nya belum keluar," tandasnya.
Kekecewaan Jemaah
Adanya mekanisme baru Kementerian Haji dan Umrah berdampak pada kuota haji di daerah.
Sebab Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan aturan baru berbasis kuota provinsi.
Dengan adanya aturan itu, menutup peluang bagi pendaftar di atas tahun 2011 untuk berangkat.
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi jemaah yang keberangkatannya tertunda.
Lukman, seorang calon jemaah haji asal Desa Lempopacci, Kecamatan Suli, Luwu, yang mendaftar pada 2013, adalah salah satunya.
Ia mengaku telah mendapat informasi perihal penundaan keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, melalui grup WhatsApp yang dibuat Kemenag Luwu sejak Sabtu lalu.
"Setelah ada aturan baru, saya cek di sistem, (perkiraan berangkat) masuk 2031. Berarti mundur lima tahun," ungkapnya.
Padahal, kata Lukman, persiapan sudah ia lakukan.
"Sudah pra manasik haji. Saya juga sudah mulai latihan fisik dengan banyak jalan termasuk sudah siapkan dana," tuturnya.
Lukman tidak memungkiri perasaannya.
"Kalau dikatakan kecewa, pasti kecewa. Tapi okelah, mau mi di apa (mau bagaimana lagi). Kita berharap saja mungkin ada hikmahnya di balik ini," ujarnya pasrah.
Ia bahkan mengaku proaktif menelepon pihak Kemenag Luwu setelah pengumuman itu.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana