Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tak disangka-sangka, guru yang harusnya memberikan contoh baik kepada siswa-siswinya, justru menjerumuskan anak didiknya.
Hal itulah yang dilakukan DP (37), oknum guru SMA di Karanganyar.
DP merayu salah siswinya yang berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seksual layaknya pasangan suami istri.
Bahkan, tak hanya sekali. Aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak 10 kali kepada korban di sejumlah hotel di Solo hingga Yogyakarta selama kurun waktu Januari sampai Juni 2025.
Baca juga: Waspada! Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Solo Diduga Masih Jadi Fenomena Gunung Es
Hasil pemeriksaan awal, hubungan asmara oknum guru berstatus menikah tersebut dengan sang murid telah dilakukan selama 6 bulan.
“Aksi tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan ke kami pada Desember ini," kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan melalui Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto, Rabu (17/10/2025).
Diduga korban terbuai bujuk rayu gurunya hingga menyambut ajakan untuk berhubungan badan.
“Korban akhirnya terbujuk. Jadi modusnya bujuk rayu,” kata dia.
Adapun oknum guru tersebut kini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwenang.
“Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Karena korban masih berusia 15 tahun, maka perkaranya dikategorikan sebagai persetubuhan anak. Laporan ini dilayangkan oleh orang tua korban,” jelas Sudarmianto.
Sementara itu, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini disebut Sudarmiyanto terbongkar berawal saat korban curhat kepada teman-teman sekolahnya.
Bukannya mendapat simpati, korban justru mendapat perundungan hingga membuatnya melapor kepada orang tuanya.
Usai mendengar cerita sang anak, orang tua korban pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum guru tersebut.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Surakarta,” lanjut Sudarmianto.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Ada 2 Kasus Pelecehan di Kereta Api Tahun 2025 Wilayah Solo-Jogja, Pelaku Dilarang Naik KA 20 Tahun
Kini penyidik juga tengah menunggu hasil visum korban.
“Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini oknum guru tersebut telah dipindah tugaskan usai kabar persetubuhan anak di bawah umur terkuak.
Sejumlah pihak pun kini juga tengah mendampingi korban untuk menangani trauma yang dialami oleh siswi tersebut.
“Untuk korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta karena secara psikologis korban cukup tertekan, apalagi setelah mengalami bullying,” pungkasnya. (*)