Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Toboali Bangka Selatan Dihentikan Paksa
December 17, 2025 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kolong Air Pam, Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihentikan paksa. 

Polisi menggerebek lokasi tambang dan menangkap lima pemilik ponton yang selama ini beroperasi tanpa izin, merusak lingkungan dan menantang hukum secara terbuka.

Selain pemilik, sejumlah alat tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) rajuk turut disita.

Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) sore.

Di lokasi, polisi mendapati lima unit ponton isap produksi masih bekerja, mesin menyala, selang isap menghujam dasar kolong, dan pasir timah terus disedot dari kawasan yang berstatus hutan lindung. Aktivitas tersebut murni ilegal dan telah berlangsung lama.

“Kami telah melakukan penertiban penindakan tambang timah ilegal di Kolong Air Pam, Jalan Gunung Namak dengan lima orang tersangka dan lima PIP tower,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 Wib, informasi diterima oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Khusus. Tanpa menunda waktu, tim bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, polisi tiba di Kolong Air Pam.

Fakta di lapangan lima ponton tambang timah ilegal beroperasi aktif di perairan kolong. 

Lima orang pemilik tambang berhasil diamankan di lokasi. Mereka masing-masing inisial RU (46) dan KA (36) warga asal Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tinggal di Desa Gadung.

Kemudian, Pa (35) dan RP (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Toboali serta Ka (43) warga Desa Kaposang. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini diburu aparat. 

Selain para pemilik ponton, polisi juga mengamankan lima orang pekerja tambang yang tengah beraktivitas. Masing-masing berinisial RA (24), IG (24), Sa (30) dan Ra (19) keempatnya merupakan warga Kelurahan Toboali.

Sementara satu orang lainnya inisial FAP (24) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.

Para pekerja tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap alur kepemilikan, pembiayaan, dan distribusi hasil tambang ilegal.

“Para pelaku mengakui sedang melakukan penambangan saat kami datang. Tidak ada izin, tidak ada legalitas dan lokasi berada di kawasan hutan lindung,” ujar Peres Prasetya.

Seluruh tersangka dan saksi kemudian digelandang ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga langsung mengamankan lima set alat tambang dari masing-masing tersangka yang digunakan untuk mengeksploitasi kawasan tersebut.

Di Polres Bangka Selatan, barang bukti hasil penindakan disusun rapi di halaman belakang Satreskrim.

Lima unit ponton tambang timah tampak berjejer, sebagian masih basah dengan sisa lumpur kolong yang melekat pada rangka besi dan pipa isap.

Selang spiral berdiameter besar, mesin penggerak, serta perangkat penyaring pasir timah terlihat dalam kondisi utuh. Menegaskan alat-alat tersebut sebelumnya aktif digunakan.

Sejumlah bagian ponton diberi tanda polisi sebagai penanda barang bukti, sementara petugas melakukan pendataan dan pengamanan di bawah pengawasan penyidik Unit II Tindak Pidana Khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut selama satu tahun terakhir,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Polisi memastikan proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk penelusuran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

“Kami tidak akan berhenti di pelaku lapangan. Semua pihak yang terlibat akan kami telusuri sesuai hukum yang berlaku,” tegas Peres Prasetya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.